-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cek SKTP TPG Januari-Juni 2023 Sudah Terbit
author photo
By On
Cek SKTP TPG Januari-Juni 2023 Sudah Terbit

Sertifikasi Kelulusan Tahun Pertama (SKTP) Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah Indonesia kepada para guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kriteria tertentu. TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai pengganti biaya pelatihan dan pengembangan profesional yang mereka lakukan, dan SKTP adalah bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang SKTP TPG secara lebih detail.


Sebelum membahas tentang SKTP TPG, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu TPG. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, mengikuti pelatihan yang ditunjuk oleh pemerintah, memiliki pengalaman mengajar yang cukup, dan lain sebagainya. TPG diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pengabdian para guru dalam membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


SKTP TPG adalah bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi kriteria dan syarat untuk menerima tunjangan TPG pada tahun pertama. SKTP TPG merupakan syarat wajib bagi guru yang ingin menerima tunjangan TPG. SKTP TPG diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat.


Proses penerbitan SKTP TPG dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, guru harus mengajukan permohonan SKTP TPG melalui aplikasi dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dalam permohonan tersebut, guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki pengalaman mengajar yang cukup, dan telah mengikuti pelatihan yang ditunjuk oleh pemerintah.


Setelah permohonan diajukan, LPMP setempat akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah disampaikan oleh guru. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan oleh guru adalah benar dan valid. Jika data yang disampaikan telah diverifikasi dan dinyatakan valid, maka LPMP akan menerbitkan SKTP TPG bagi guru yang bersangkutan.


SKTP TPG memiliki beberapa manfaat bagi guru. Pertama, SKTP TPG merupakan bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi kriteria dan syarat untuk menerima tunjangan TPG pada tahun pertama. Dengan demikian, guru akan mendapatkan tunjangan TPG secara teratur dan tidak perlu khawatir tentang penghentian tunjangan TPG.


Selain itu, SKTP TPG juga dapat digunakan sebagai referensi bagi guru dalam mengikuti program pengembangan profesional selanjutnya. SKTP TPG menunjukkan bahwa guru telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang cukup untuk menerima tunjangan TPG, namun bukan berarti guru tersebut tidak perlu terus mengembangkan diri. Dengan memperoleh SKTP TPG, guru dapat mengetahui bidang-bidang yang perlu mereka tingkatkan dan bidang-bidang yang sudah mereka kuasai.


Sebagai seorang guru, mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentu menjadi hal yang sangat diinginkan. Salah satu syarat untuk mendapatkan TPG adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) yang dapat diperoleh melalui proses verifikasi data di aplikasi dapodik. Bagi sebagian guru, mencari informasi tentang cara cek SKTP TPG mungkin menjadi tantangan tersendiri. Namun, sebenarnya cara cek SKTP TPG sangatlah mudah dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut.


Pastikan Data Sudah Ter-Input Dengan Benar di Dapodik

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa data yang dimiliki oleh guru sudah ter-input dengan benar di aplikasi Dapodik. Dalam hal ini, peran operator sekolah sangat penting dalam melakukan input data guru dengan benar. Jika terdapat kesalahan pada data, maka SKTP yang dikeluarkan juga akan mengalami kesalahan.


Cek Verifikasi Data di Aplikasi Dapodik

Setelah memastikan data guru sudah ter-input dengan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data di aplikasi manajemen PTK Dapodik. Untuk melakukan verifikasi data, guru perlu masuk ke akun manajemen PTK Dapodik melalui tautan https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ dan memasukkan username dan password yang dimiliki.


Setelah berhasil masuk ke akun PTK Dapodik, guru perlu memastikan bahwa status verifikasi data sudah “Terverifikasi”. Jika status verifikasi data masih “Belum Terverifikasi”, maka guru perlu melakukan verifikasi data terlebih dahulu.


Cek Status SKTP TPG di Laman Info GTK

Setelah melakukan verifikasi data di aplikasi PTK Dapodik, langkah selanjutnya adalah mengecek status SKTP TPG di laman Info GTK. Laman Info GTK dapat diakses melalui tautan http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru perlu memasukkan email dan password dari operator untuk dapat melihat status SKTP TPG.


Jika status SKTP TPG sudah “Terbit”, maka guru dapat mengunduh SKTP tersebut. Namun, jika status SKTP masih “Proses Verifikasi” atau “Belum valid”, maka guru perlu menunggu proses verifikasi data dari pihak dinas pendidikan terlebih dahulu.


Cek Status SKTP TPG di Aplikasi Tunjangan

Selain melalui laman Info GTK, guru juga dapat mengecek status SKTP TPG melalui aplikasi Tunjangan. Aplikasi Tunjangan dapat diakses melalui tautan https://tunjangan.kemdikbud.go.id/. Guru perlu memasukkan NRG dan tanggal lahir untuk dapat masuk ke dalam aplikasi Tunjangan.


Jika status SKTP TPG sudah “Terbit”, maka guru dapat melihat nomor SKTP dan tanggal terbitnya. Namun, jika status SKTP masih “Proses Verifikasi” atau “Belum valid”, maka guru perlu menunggu proses verifikasi data dari pihak dinas pendidikan terlebih dahulu.


Silahkan Cek SKTP TPG periode Januari-Juni 2023 Sudah Terbit.

Click to comment