Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel yang terkait dengan dana BOS , khususnya dalam menyusun RKAS harus disesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Mendagri. Baca surat edaran nomor 971-7791 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah satuan pendidikan dasar negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Format berikut dibawah bisa dijadikan sebagai file untuk membuat RKAS terkait dengan Laporan realisasi serta pertanggungjawaban dana BOS. 1. CONTOH FORMAT RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala