Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel yang terkait dengan dana BOS, khususnya dalam menyusun RKAS harus disesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Mendagri. Baca surat edaran nomor 971-7791 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah satuan pendidikan dasar negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Format berikut dibawah bisa dijadikan sebagai file untuk membuat RKAS terkait dengan Laporan realisasi serta pertanggungjawaban dana BOS.
1. CONTOH FORMAT RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)

2. CONTOH FORMAT RKA-SKPD DINAS PENDIDIKAN
Format RKA-SKPD dan DPA-SKPD Anda bisa melihat pada edaran mendagri serta didalamnya sudah dicantumkan bagaimana cara mengisi format tersebut.
3. FORMAT LAPORAN REALISASI BOS

