Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Download Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022. Tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah. Siapkan dokumen anda. Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kartu Keluarga Ijazah Pas foto Swafoto/selfie Surat Keputusan (SK) Jabatan Bukti Pembayaran Gaji Pastikan data anda telah di daftarkan oleh admin instansi sebelum membuat akun. Alur Proses Pendataan: Instansi 1. Admin atau operator inflasi mend...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala