-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Pendataan Non ASN Dan Eks THK II 2023
author photo
By On
Pendataan Non ASN Dan Eks THK II 2023
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.


Download Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022. Tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah.


Siapkan dokumen anda.


Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji


Pastikan data anda telah di daftarkan oleh admin instansi sebelum membuat akun.


Alur Proses Pendataan:

Instansi


1. Admin atau operator inflasi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.


2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

3. Sampai batas waktu yang ditentukan ih tadi wajib melakukan finalisasi.

4. Instalasi wajib mengunggah SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.


Tenaga non ASN

1. Setelah didaftarkan instansi, tenaga non ASN bisa membuat akun pendaftaran non ASN.

2. Melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing.

3. Proses melengkapi riwayat tenaga oleh non ASN akan berhenti/selesai setelah instansi melakukan fnalisasi.


Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu; 1) Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. 2) Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.


Download buku petunjuk pendataan Non ASN 2022/2022 


TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN

Langkah Membuat Akun


Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id


2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.


3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin instansi.


4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan 
pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email pribadi yang aktif
  • Captcha yang tertera di layar

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’.


6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi
“Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi
masing-masing.


7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga
kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.


8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
  • File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
  • File pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb


9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".


10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. 
Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
  • Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses pembuatan akun". Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".
  • Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

11. Halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik "Ya" , jika belum yakin silakan klik "Tidak".


12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.


Langkah Cetak Kartu Informasi Akun


Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun. Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak informasi pendaftaran" dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan login pendaftaran".


Login dan Pengisian Biodata


1. Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol "Masuk akun" yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol "Lanjutkan login pendaftaran" setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.


2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik "Masuk". Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung. Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung.


3. Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.


4. Klik "unggah" lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.


5. Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi berhasil.


6. Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik "Lihat".


7. Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik "unggah" kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.


8. Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.


HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar :
  • Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi
  • Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.


9. Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.


10. Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.


11. Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang tersedia.


12. Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih aktif.


13. Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing.
Anda dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi.


14. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan memilih jenis status.


15. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar terakhir Anda yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka silahkan diisi dengan (-).


16. Tenaga non ASN dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK, apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-).


17. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah No. Ponsel yang aktif.


18. Pada laman ini Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat domisili Anda sesuai yang tertera pada KTP masing-masing.


19. Tenaga non ASN dapat mengubah agama yang sudah tersedia pada dropdown list.


20. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan informasi pendidikan sesuai dengan Ijazah dan SK, yang terdiri dari :

- Tingkat pendidikan
- Pendidikan terakhir
- Jabatan terakhir
- Unit kerja terakhir
- Nomor Ijazah
- Nama sekolah
- Tanggal lulu


21. Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik "Selanjutnya" . Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya Tenaga Non ASN dapat melanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan.


Langkah Mengisi Riwayat Pekerjaan


Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.


Pada data awal, Tenaga Non ASN dapat mengubah data riwayat pekerjaan, dan melengkapi Bukti Pembayaran beserta SK Jabatan di instansi penempatan saat ini. Untuk melakukan ubah data silahkan klik tombol "Ubah".


Di laman ini, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan merubah pendidikan yang sesuai dengan SK Jabatan.


Tenaga Non ASN dapat mengisi kolom Pendidikan dengan minimal 3 karakter dan kemudian memilih sesuai dengan referensi yang tersedia pada sistem, untuk menyimpan data pendidikan yang sudah diubah silahkan klik tombol , jika tidak melakukan perubahan silahkan klik tombol "Simpan".


Jika ingin menambah riwayat pekerjaan, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol "Tambah riwayat pekerjaan".

Pada laman ini, Tenaga Non ASN dapat mengisi informasi :
  • Nomor Surat Keputusan Jabatan
  • Tanggal Surat Keterangan Jabatan
  • Tanggal Mulai Bekerja
  • Tanggal Berakhir Bekerja
  • Unit Kerja Penempatan
  • Jabatan
  • Pendidikan
  • Jabatan Penandatangan Surat Keputusan Jabatan
  • Jenis Jabatan Penandatangan Surat Keputusan
  • Jenis Pembayaran Gaji

Untuk pendidikan, jenis jabatan penandatangan SK dan jenis pembayaran Tenaga Non ASN hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang telah tersedia pada sistem Pendataan Non ASN.


Jika data yang dientri sudah dilengkapi, maka Tenaga Non ASN dapat klik tombol "simpan" dan klik tombol "batal" jika tidak menambah riwayat pekerjaan.


Pada riwayat pekerjaan, akan tampil kolom baru dari data yang sudah dientrikan sebelumnya. Jika terdapat kesalahan data, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol "ubah" untuk memperbaiki data. Tenaga Non ASN juga dapat menghapus riwayat yang sudah ditambahkan dengan memilih tombol "simpan". Untuk ketentuan Riwayat Pekerjaan, Tenaga Non ASN hanya diperbolehkan mengisi 5 riwayat pekerjaan terakhir.



Setelah mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti
Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan.


Tenaga Non ASN dapat memilih tombol "unggah" untuk mengunggah dokumen, dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol "lihat".


Jika terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen, maka Tenaga Non ASN dapat memilih tombol "unggah" kembali, dan kemudian memilih file yang baru.


Jika sudah selesai mengisi data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan, maka Tenaga Non ASN
dapat klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke laman resume.


Resume Pendataan Non ASN


Setelah Tenaga Non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.


Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda ✅ pada kotak yang tersedia.



Jika Tenaga Non ASN masih belum yakin dengan data dan dokumen yang telah dilengkapi, Tenaga Non ASN dapat kembali ke form sebelumnya dengan klik tombol "sebelumnya", kemudian memperbaiki data tersebut.


Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol "akhiri proses pendataan". Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.


Sebelum mencetak kartu pendataan, terdapat peringatan yang menjelaskan bahwa setelah pendataan diakhiri dan diproses, maka peserta tidak dapat mengubah baik data dan juga dokumen (biodata, riwayat pekerjaan) yang sudah diunggah sebelumnya. Jika sudah yakin
untuk mengakhiri dan memproses pendataan maka silahkan pilih tombol "iya". Apabila Tenaga Non ASN masih ragu dan ingin memperbaiki data yang sudah diinput, maka silahkan pilih tombol tidak, dan periksa kembali data dengan klik tombol "sebelumnya".



Halaman Final Resume dan Tenaga Non ASN sudah tidak dapat mengubah data dan dokumen yang ada. Pada halaman ini, Tenaga Non ASN dapat mencetak kembali Kartu Informasi Akun dengan klik tombol "cetak kartu informasi akun" dan Kartu Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol "Cetak kartu pendataan non ASN".


Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN


Pada tahap ini, pengisian data-data oleh individu Tenaga Non ASN telah selesai.


Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini.

Click to comment