Skip to main content

Posts

Showing posts from December 30, 2024

Perubahan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berikut adalah perubahan utama yang perlu diperhatikan: 1. Definisi Kepala Sekolah Sebelumnya: Kepala sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Sekarang: Definisi diperluas menjadi guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, mencakup berbagai jenis sekolah seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, dan sekolah Indonesia di luar negeri. 2. Penghapusan Lampiran: Lampiran I, II, dan III dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur rincian beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kini dihapus. 3. Beban Kerja Guru: Sebelumnya: Beban kerja guru ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 j...