Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2022/2023 implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka dan Dapodik sesuai dengan tinjauan regulasi. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Prosedur semacam ini sebenarnya harus dilakukan oleh kepala sekolah dan waka kurikulum untuk memetakan pemenuhan beban kerja guru. Dibawah ini acuan regulasi yang bisa dipakai dalam mengatur beban kerja guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 35 ayat (1), (2), dan (3) merupakan dasar hukum yang dijadikan landasan implementasi pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 35 tersebut berisi aturan pemenuhan beban kerja guru yang harus di terapkan oleh seorang guru yang sudah sertifikasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di sekolah sebagi seorang guru. Secara teknisnya lebih lanjut diatur dalam pasal 52 peraturan ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala