Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah sudah lama diberlakukan sejak guru disandingkan dengan keprofesian. NUKS sendiri sudah diatur dalam Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Jadi, sebenarnya tuntutan memiliki NUKS bukan sesuatu yang baru bagi guru pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala sekolah. Calon kepala ...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala