-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

NUKS Kepala Sekolah di Dapodikdasmen Versi 2020
author photo
By On
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS Kepala Sekolah di Dapodikdasmen Versi 2020
NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah sudah lama diberlakukan sejak guru disandingkan dengan keprofesian. NUKS sendiri sudah diatur dalam Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.

Sejalan dengan itu,  Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Jadi,  sebenarnya tuntutan memiliki NUKS bukan sesuatu yang baru bagi guru pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala sekolah. Calon kepala sekolah harus memiliki legalitas sertifikat keprofesian yang ditempuh dengan diklat calon kepala sekolah.

Kondisi yang demikian jauh berbeda dengan cara rekrutmen calon kepala sekolah di sekolah swasta. Tanpa mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik, serta proses pendidikan dan pelatihan.

Untuk pengelolaan dan penataan sistem, dapodik versi 2020 bakal memberlakukan penginputan NUKS kepala sekolah untuk guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Masalah yang bakal terjadi tidak semua guru yang menjabat kepala sekolah mempunyai NUKS, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Jika tidak mengentri NUKS dalam aplikasi dapodikdasmen menjadikan error maka akan mempengaruhi validasi data guru. Hal ini harus ada kebijakan lain yang memudahkan, mengingat tidak semua guru yang menjabat kepala sekolah mempunyai NUKS.

Bagaaimana cara memperoleh NUKS kepala sekolah? 

Dalam juknisnya dijelaskan secara garis besar prosedur mendapatkan sertifikat dan (NUKS) nomor unik kepala sekolah terdiri dari 4 tahapan yakni :

  1. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah
  2. Verifikasi
  3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  4. Penyerahan sertifikat NUKS

Pengajuan diklat calon kepala sekolah bisa dilakukan secara mandiri melalui dinas pendidikan masing-masing. Ada 3 lembaga yang bertanggung jawab mempunyai peran penting dalam perolehan sertifikat NUKS yaitu : 1. LPPKS, 2. LP2CKSM, 3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Lebih lengkapnya silahkan download juklak perolehan sertifikat NUKS

Silahkan cek NUKS Anda di http://lppks.kemdikbud.go.id

Click to comment