Melansir surat edaran resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/11/2018 perihal tentang pengelolaan tunjangan insetntif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018. Berikut isinya untuk disampaikan kepada semua guru non sertifikasi yang mengajar di linkungan kemenag yang berstatus sebagai GTY/PTY. Sehubungan dengan pengelolaan tunjangan insentif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018, Direktorat Jendral Pendis Kementrian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut : pemmbayaran tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2018 berpedoman pada keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam nomor 484 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembeiran tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/Guru non PNS pada madrasah tahun 2018 sebagaimana terlampir. Penetapan penerima tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/Guru non PNS pada madrasah tahun 2018 ditetapkan berdasarkan surat keputusan laya...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala