Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025, pengelolaan ijazah tahun ajaran dimaksud telah dilaksanakan secara nasional melalui Sistem Manajemen Ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun demikian, hingga bulan September 2025 masih terdapat sejumlah data residu peserta didik tingkat akhir akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik karena belum sinkron dengan data kependudukan maupun karena peserta didik tidak teridentifikasi secara faktual di satuan pendidikan. Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak murid terhadap ijazah yang sah, serta memastikan tertib administrasi dan integritas data pendidikan nasional, perlu ditetapkan langkah penuntasan na...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala