Sesuai dengan Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 bahwa guru wajib mendapatkan tugas tambahan sebagai guru wali. Tugas tambahan guru wali juga diperhitungkan menjadi syarat validasi untuk pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Meskipun pada data Info GTK, guru sudah mendapatkan 24 jam jika belum mendapatkan tugas tambahan sebagai guru wali maka data Info GTKnya belum valid. Contoh Info GTK sudah memenuhi 24 jam.

Dalam keterangan tabel beban mengajar guru tersebut sudah memenuhi total jam mengajar 24 jam. Yakni 12 jam reguler dan 12 jam tugas tambahan. Namun dalam hasil validasinya dinyatakan belum valid dengan kode 02 (belum memenuhi syarat). Contonya seperti hasil tangkapan layar berikut.

Untuk mengetahui sebab masalahnya, guru bisa mmelihat pada tabel catatan masalah seperti berikut.

Pada catatan masalah akan ditampilkan beberapa poin masalah. Seperti informasi diatas bahwa guru bersangkutan dalam kelengkapan datanya belum mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Wali. Oleh karena itu agar status validasi TPG nya VALID dan segera terbit SKTP maka guru harus diberikan tugas tambahan sebagai guru wali yang di inputkan pada aplikasi Dapodik.
Langkah Menambahkan Tugas Tambahan Guru Sebagai Guru Wali Di Dapodik
Ada 2 langkah dalam saat melakukan mapping tugas tambahan guru sebagai guru wali di aplikasi Dapodik. Berikut langkahnya:
Pertama silahkan login ke Aplikasi Dapodik. Bisa login menggunakan akun operator, bagi sekolah yang sudah menerapkan Dapodik secara online maka guru bisa login secara mandiri dan melakukan pembaruan datanya. langkah ini melakukan mapping guru wali telebih dahulu.

Pada menu "Rombongan Belajar" pilih menu "Wali" kemudian tekan tombol "Tambah". Nama rombel sesuaikan, pilih guru bersangkutan, pilih ruang. Selanjutnya klik tabel record guru, dan klik tombol "Anggota Rombel" akan tampil seperti gambar berikut:

Pilih nama siswa pada tabel sebelah kanan lalu pindahkan ke tabel sebelah kiri. Selanjutnya masuk ke menu "GTK" pilih menu "Guru". Tampilan ini diakses menggunakan akun operator.

Kedua. Langkah ini menambahkan tugas tambahan guru. Klik pada tabel rocord guru yang akan di jadikan sebagai guru wali. Kemudian klik menu "Ubah". akan tampil seperti gambar berikut:

Pada data rincian GTK, pilih menu "Tugas Tambahan". Pilih tombol "Tambah". Lalu pilih "Jabatan PTK" input nomor SK dan TMT tambahan dan tekan tombol "Simpan" agar data perubahan bisa di save.
Untuk mengirim pembaruan data ke server lakukan sinkronisasi. Tunggu penarikan data ke Info GTK dan lihat secara berkala.
Demikian Cara menambahkan Tugas Tambahan Guru sebagai Guru Wali yang benar di Aplikasi Dapodik. Salam satu data.