Cut Off Penuntasan Pengelolaan Ijazah Dikdasmen 2024/2025

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025, pengelolaan ijazah tahun ajaran dimaksud telah dilaksanakan secara nasional melalui Sistem Manajemen Ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Namun demikian, hingga bulan September 2025 masih terdapat sejumlah data residu peserta didik tingkat akhir akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik karena belum sinkron dengan data kependudukan maupun karena peserta didik tidak teridentifikasi secara faktual di satuan pendidikan.

Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak murid terhadap ijazah yang sah, serta memastikan tertib administrasi dan integritas data pendidikan nasional, perlu ditetapkan langkah penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.

Batas Waktu Nasional (Cut Off)

1. Batas waktu pengajuan perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK, yaitu tanggal 23 November 2025.

2. Pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 berakhir pada tanggal 30 November 2025.

3. Setelah tanggal tersebut, akses Sistem Manajemen Ijazah akan ditutup secara nasional, dan tidak dilakukan lagi perpanjangan waktu penerbitan.

Verifikasi Faktual dan Penanganan Residu

1. Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan meminta satuan pendidikan melakukan verifikasi faktual terhadap peserta didik yang masih berstatus residu.

2. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan bahwa:

a. peserta telah lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan;

b. kendala data hanya bersifat administratif (NISN/NIK tidak padan); atau

c. peserta didik tidak ditemukan keberadaannya.

3. Hasil verifikasi oleh satuan pendidikan dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan .

Pengelompokan Kasus Residu

1. Peserta Didik Aktif dengan Kendala Data

a. Dapat difasilitasi penerbitan ijazah setelah dilakukan perbaikan data melalui mekanisme dalam Sistem Manajemen Ijazah.

b. Sinkronisasi data dilakukan antara Dinas Pendidikan, Pusdatin, dan Dukcapil.

2. Peserta Didik Tidak Ditemukan atau Fiktif

c. Tidak dilakukan penerbitan ijazah.

d. Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah.

e. Dalam hal Kepala Satuan Pendidikan tidak membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah tersebut, maka data untuk pengelolaan ijazah tahun ajaran berikutnya tidak akan dialirkan ke dalam Sistem Manajemen Ijazah.

f. Dinas Pendidikan dapat melakukan penonaktifan satuan pendidikan bila terbukti melakukan manipulasi data.

Pelaporan Akhir

1. Dinas Pendidikan menyampaikan laporan akhir penyelesaian pengelolaan ijazah di wilayahnya kepada Direktorat Jenderal PAUD Dasmen paling lambat 5 Desember 2025.

2. Laporan berisi:

a. rekapitulasi jumlah peserta didik yang telah terbit ijazahnya;

b. jumlah peserta didik residu yang diselesaikan; dan

c. daftar peserta didik yang tidak dapat diterbitkan ijazahnya beserta alasannya.

3. Setelah seluruh laporan diterima oleh Kementerian, pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan selesai secara nasional.

Ketentuan Penutup

1. Tidak ada perpanjangan waktu tambahan setelah tanggal 23 November 2025.

2. Setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan wajib melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

3. Direktorat Jenderal PAUD Dasmen bersama Pusdatin akan melakukan pemantauan dan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Satuan pendidikan dan Dinas yang tidak menindaklanjuti penyelesaian residu akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja pengelolaan data pendidikan tahun 2026.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah dapat diakses pada laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help.

Alur Proses Penyelesaian Pengelolaan Ijazah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025

Alur Proses Penyelesaian Pengelolaan Ijazah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025

Penjelasan:

1. Satuan Pendidikan melaporkan permasalahan pengelolaan data induk ijazah melalui Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

a. Jika permasalahan memerlukan penyesuaian data dalam Aplikasi Dapodik, proses dilanjutkan ke poin 2 sebagaimana dijelaskan pada bagan di atas.

b. Jika tidak memerlukan penyesuaian data dalam Aplikasi Dapodik, langsung lanjut ke poin 9 sebagaimana dijelaskan pada bagan di atas.

2. Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan menyusun rekapitulasi pengajuan penyesuaian data dari satuan pendidikan yang mengalami kendala pada data peserta didik.

3. Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK membuat Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengajuan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Atase Pendidikan/Kepala SPK.

4. Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK mengunggah Surat Pengantar dan SPTJM melalui tautan resmi: https://s.id/isuijazah2425

5. Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK mengisi detail pengajuan untuk setiap kasus pada tautan tersebut sesuai dengan kategori permasalahan, seperti:

a. kesalahan NISN/NIK;

b. Salah Penarikan Data Peserta Didik (Telah terdaftar pada Aplikasi Dapodik, namun salah data peserta didik);

c. Peserta Didik belum pernah terdaftar dan tercatat pada Aplikasi Dapodik;

d. Peserta Didik telah terdaftar pada Aplikasi Dapodik, namun salah tingkat pendidikan (Belum Tingkat Akhir); atau

e. Kesalahan Pemilihan Kurikulum.

6. Direktorat terkait melakukan verifikasi pengajuan dari Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK berdasarkan kertas kerja yang telah disiapkan.

7. Tim Dapodik melakukan penyesuaian data pada sistem Dapodik sesuai hasil verifikasi yang disetujui oleh Direktorat.

8. Pusdatin melakukan pembaruan data valid ke Daftar Nominasi Sementara (DNS) agar dapat diproses kembali pada Sistem Manajemen Ijazah, kemudian lanjut ke poin 10 sebagaimana dijelaskan pada bagan di atas.

9. Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu bagi satuan pendidikan yang belum menyelesaikan pengelolaan ijazah, setelah data peserta didik dinyatakan valid dan siap diproses.

10. Direktorat terkait membuka akses perpanjangan waktu pada Sistem Manajemen Ijazah bagi satuan pendidikan tersebut untuk jangka waktu 7 (tujuh) x 24 jam.

11. Satuan Pendidikan wajib menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah selama periode waktu perpanjangan yang telah diberikan. Setelah batas waktu tersebut, sistem akan menutup akses secara otomatis dan data dianggap final.

Unduh file s.id/InfoDataPendidikan

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads