
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sudah menerima sertifikat pendidik harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) sertifikat agar Nomor Registrasi Guru (NRG) segera terbit.
Verval sertifikat pendidik ini dilakukan untuk pengajuan NRG secara online melalui aplikasi Siaga Pendis (https://siagapendis.kemenag.go.id/). Caranya dengan login ke akun SIAGA, memilih fitur sertifikasi, melengkapi data, dan mengunggah scan sertifikat pendidik, lalu mengajukan verifikasi.
Langkah Verval Sertifikat Pendidik PAI
1. Login ke akun Siaga Pendis
2. Di dashboard pilih fitur "Sertifikasi" lalu isikan data:
- Status Sertifikasi:
 - Tahun Lulus SD:
 - Kualifikasi:
 - Sekolah Satminkal:
 - Provinsi Sekolah:
 
3. Lengkapi data Kab/Kota, isikan data:
- Jenjang Sertifikasi:
 - No Peserta Sertifikasi:
 - LPTK Penyelenggara:
 - No Sertifikat:
 - Tanggal Kelulusan:
 - Tahun Sertifikasi:
 
4. Lengkapi Mapel Sertifikasi, isikan data:
- Pilih Tahun Sertifikasi Dahulu:
 - Model Sertifikasi:
 - Pilih Jalur Sertifikasi:
 - Upload Sertifikat:
 
5. Ajukan verval data sertifikasi.
6. Selesai
Pastikan data valid dan benar sesuai dengan petunjuk yang tertera. Untuk melihat NRG pilih fitur "NRG" (Jika sudah muncul).
Demikian langkah Verval Sertifikat Pendidik guru PAI di aplikasi Siaga Pendis untuk pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).