
Akreditasi Automasi hanya diperlakukan bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi sebelumnya dan ingin melakukan perpanjangan ulang sertifikat akreditasi. Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Download.
Akreditasi Automasi adalah perpanjangan sertifikat akreditasi secara otomatis, tanpa perlu asesmen (penilaian) dari asesor atau visitasi ke sekolah. Mekanismenya dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari sumber yang tersedia seperti Profil dan Rapor Satuan Pendidikan, Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management Information System (EMIS), ANBK dan Sulingjar.
Akreditasi Automasi tidak hanya untuk sekolah yang terakreditasi "A". Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan yang kinerjanya menunjukkan kestabilan atau peningkatan berdasarkan pemantauan dan analisis data oleh BAN-PDM. Sekolah yang memenuhi syarat akan mendapatkan perpanjangan status akreditasi yang sama dengan peringkat sebelumnya, baik itu "A", "B", maupun "C".
Sebaliknya, jika ada indikasi penurunan kualitas, satuan pendidikan harus melalui proses akreditasi ulang dengan asesmen yang lebih mendalam.
Untuk melihat SK Akreditasi Automasi, satuan pendidikan bisa mengunduh di laman resminya https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk
Cara Melihat Indikator Satuan Pendidikan Mutu Meningkat (SPM)
Untuk melihat nilai indikator satuan pendidikan mutu dari 8 Standar nasional pendidikan (SNP). Satuan pendidikan bisa akses alamat https://lpmp-jatim.net/sim/mutu/ langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman Simantap (khusus lpmp Jawa Timur) https://lpmp-jatim.net/sim/mutu/
2. Pada kolom pencarian masukkan NPSN / nama sekolah (cara cepat pencairan sekolah)
3. Dari hasil temuan "Klik NPSN untuk melihat profil Satuan Pendidikan"
4. Lihat rata-rata capaian 8 SNP
5. Pastikan semuanya mendapatkan predikat "Baik"
Jika pada standar terdapat salah satu indikator yang menunjukkan "kurang" silahkan pelajari akar masalah dan lakukan perbaikan untuk tahun ajaran berikutnya.
Dengan melihat hasil predikat rata-rata capaian 8 SNP satuan pendidikan mutu (SPM) maka sekolah sudah bisa melihat hasil perpanjangan sertifikat akreditasi (Akreditasi Automasi) 4 tahun kedepan.
Download dokumen akreditasi
Dokumen Panduan Akreditas (Semua jenjang Paud Dasmen)
Cara Mengajukan Akreditasi 2025
Pengajuan akreditasi untuk sekolah yang belum terakreditasi dilakukan melalui aplikasi Sispena akun sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
Langkah Proses Akreditasi:
1. Ajukan akreditasi melalui aplikasi Sispena di https://apps.ban-pdm.id/sispena3
2. Konfirmasi; Satuan pendidikan mendapat konfirmasi sebagai sasaran visitasi melalui SK BAN-PDM dan/atau Dinas Pendidikan atau Kanwil/kantor Kemenag setempat.
3. Pengisian Sispena; Informasi yang diberikan asesi, antara lain dokumentasi wajib, yaitu kurikulum, rencana kerja tahunan, rencana kegiatan dan anggaran, serta kalender akademik; Deskripsi kinerja asesi berisi penjelasan tentang kinerja dalam menyediakan layanan sesuai dengan butir yang diukur; Dokumentasi pendukung lainnya yang disampaikan kepada asesor saat pelaksanaan visitasi.
4. Koordinasi; Asesor BAN-PDM berkoordinasi dengan sekolah mengenai jadwal visitasi, dokumentasi dan deskripsi kinerja asesi yang diunggah di Sispena, dan data yang perlu disiapkan saat visitasi.
5. Visitasi; dilakukan selama dua hari (durasi minimal 5 jam per hari) dengan rangkaian kegiatan berikut: perkenalan/temu awal; presentasi kinerja sesuai area kinerja yang diukur; diskusi dan wawancara; observasi lingkungan belajar; penandatanganan berita acara; dan pengisian kartu kendali. Catatan: Saat perkenalan, tidak perlu ada penyambutan khusus, seperti spanduk atau tari-tarian.
6. Pengumuman hasil akreditasi dituangkan dalam SK BAN-PDM yang dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk atau akses melalui kolom pencarian di laman web https://ban-pdm.id.