Kemenag akan membuka pelaksanaan Inpassing baru untuk guru bukan pegawai negeri sipil Madrasah tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen GTK Madrasah pada rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2020. Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggarakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai. Sementara Dit GTK Madrasah sedang memproses payung hukumnya yang sudah jadi dalam bentuk draftnya. Informasi inpassing 2020 lebih lanjutnya akan disampaikan melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/ dan laman https://simpatika.kemenag.go.id/ Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan bukan PNS, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun. Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanya...
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala