Skip to main content

Posts

Showing posts from January 13, 2024

Tugas Operator Sekolah Sesuai Kemdikbudristek Nomor 303/M/2022

Seringkali terjadi keluhan oleh beberapa operator sekolah mengenai tugas penyelenggaraan pendataan di satuan pendidikan. Keluhan tersebut dipicu karena banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan oleh para operator sedangkan tunjangannya tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Sebenarnya operator sekolah bisa merujuk pada Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Kursus. Dalam Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tersebut operator sekolah hanya melakukan 3 tugas utama dalam penyelenggaraan data. Operator pendataan satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk: menginput data ke dalam formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik; melakukan pengajuan NPSN , NPYP bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, NUPTK , dan NISN Melalui Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan; dan memberikan laporan secara berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala satuan pendid...