-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Tugas Operator Sekolah Sesuai Kemdikbudristek Nomor 303/M/2022
author photo
By On
Tugas Operator Sekolah Sesuai Kemdikbudristek Nomor 303/M/2022

Seringkali terjadi keluhan oleh beberapa operator sekolah mengenai tugas penyelenggaraan pendataan di satuan pendidikan. Keluhan tersebut dipicu karena banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan oleh para operator sedangkan tunjangannya tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan.


Sebenarnya operator sekolah bisa merujuk pada Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Kursus.


Dalam Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tersebut operator sekolah hanya melakukan 3 tugas utama dalam penyelenggaraan data. Operator pendataan satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

  1. menginput data ke dalam formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik;
  2. melakukan pengajuan NPSN, NPYP bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, NUPTK, dan NISN Melalui Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan; dan
  3. memberikan laporan secara berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala satuan pendidikan mengenai data yang dihasilkan.


Selain 3 data utama tersebut di atas, maka data-data yang berkenaan dengan turunan Dapodik menjadi tanggung jawab oleh walidata yaitu kepala sekolah dan pendidik dan tenaga kependidikan.


Tugas Kepala Sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan data Dapodik. Kepala satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:


1) bertanggungjawab terhadap kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan data pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;


2) memastikan data pendidikan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;


3) menerapkan prosedur pemutakhiran data terkait:

  • penerimaan peserta didik baru; dan
  • mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sesuai dengan administrasi dan prosedur teknis pada Aplikasi Dapodik;


4) mengoordinasikan pengisian data pendidikan pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik secara benar dan akurat untuk masing-masing pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;


5) menunjuk dan menugaskan Pendidik atau Tenaga Kependidikan sebagai operator pendataan satuan pendidikan;


6) menandatangani surat pertanggungjawaban keabsahan data yang telah diinput pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik;


7) mempersiapkan sarana, prasarana, dan pembiayaan untuk operasional pendataan;


8) melakukan sinkronisasi data dalam Aplikasi Dapodik dan memeriksa hasil pengiriman data yang sampai ke dalam basis data peladen (server) Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; dan


9) berkoordinasi dengan dinas pendidikan sesuai kewenangannya terkait teknis pelaksanaan pendataan data pendidikan.


Sedangkan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

  1. menginput data pelatihan yang telah diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan; dan 
  2. menginput data sertifikasi pendidik yang dimiliki;


Jika tugas operator itu lebih dari 3 tugas utama yang disebutkan di atas, maka perlu dipertimbangkan pada poin 7 pada tugas kepala satuan pendidikan untuk prioritas tunjangan dan honorer.

Click to comment