
Menurut
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa perpustakaan nasional mengamanatkan
untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia. Salah satu pembinaan
yang dilakukan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan Standar Nasional
Perpustakaan (SNP). Semua jenis perpustakaan perlu dilakukan Akreditasi
perpustakaan guna untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar
nasional perpustakaan (SNP).
Dalam
melaksanakan akreditasi Perpustakaan Sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah bahkan untuk tingkat SD dan atau SMP.
Instrumen
Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah terdiri atas 6 komponen yaitu:
a. koleksi
perpustakaan;
b. sarana dan
prasarana perpustakaan;
c. pelayanan
perpustakaan;
d. tenaga
perpustakaan;
e.
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
f.
penguat.
Sedangkan jumlah indikator kunci nya ada 84 indikator.
Petunjuk Pengisian Instrumen akreditasi Perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah mennegah kejuruan/ madrasah aliyah sebagai berikut:
- Instrumen ini dimaksudkan untuk memperoleh data sehubungan dengan Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Instrumen ini diisi oleh Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah yang mengajukan untuk penilaian.
- Isilah Instrumen ini dengan sejujur-jujurnya.
- Jawaban dengan memberi tanda silang ( X ) pada jawaban yang anda pilih. Setelah Instrumen ini diisi berikut kelengkapannya (bukti fisik dan profil), harap segera dikirim kembali ke:
LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
JL. SALEMBA RAYA No. 28A JAKARTA
Telp./Fax. 021 – 3901097
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas / SMK / Madrasah Aliyah Download : Disini
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah Download : Disini