-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Info GTK 11 Jam Valid Apakah Bisa SKTP dan Cair?
author photo
By On
Info GTK 11 Jam Valid Apakah Bisa SKTP dan Cair?

Saya hanya memiliki 11 jam mengajar di Info GTK sebelumnya dinyatakan tidak valid namun akhir-akhir ini saya buka Info GTK statusnya dinyatakan valid menunggu verifikasi dinas. Apakah bisa diusulkan untuk penerbitan SKTP dan apakah masih bisa menerima tunjangan Profesi untuk periode ini?


Siapa yang bisa jawab masalah ini? Tentu yang berkompeten adalah admin dapodik pusat bukan operator sekolah karena secara sistem yang menerbitkan SKTP adalah pusat sedangkan admin dinas hanya melakukan pengusulan SKTP. Operator hanya entri data, masalah valid dan tidak adalah by system.


Kalau di lingkungan kemenag ada istilah dispensasi bagi guru yang tidak memenuhi jumlah jam mengajar sedangkan di lingkungan kemdikbud murni secara sistem tanpa ada dispensasi. Sistem dapodik hahya akan membaca valid atau tidak itu saja.


Sebagai gambaran, sebenarnya kalau kita merujuk pada Permendikbud 19 tahun 2019 (Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah) serta Permendikbud 15 tahun 2018 (Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah) jawaban idealnya TIDAK BISA!.


Namun bisa saja permen diatas itu bukan untuk diterapkan pada aplikasi dapodik seratus persen. Kalau kita lihat di aplikasi dapodik bahwa minimalnya beban mengajar guru yang di entrikan adalah 12 jam di sekolah induk kemungkinan hal ini bisa jadikan sebagai kelonggaran untuk pemenuhan jam mengajar sertifikasi.


Sebagai bukti di tahun yang lalu bahwa ada guru yang kurang dari 24 jam masih bisa di usulkan SKTP dan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun hal ini juga harus tetap memperhatikan rombel dan rasio kebutuhan guru mapel.


Mengenai status info gtk yang valid dengan hanya memiliki 11 jam maka apakah bisa diusulkan SKTP?. Sebelum mengusulkan ke admin dinas untuk diverifikasi, Anda pastikan dulu status beban mengajar di poin verifikasi data tunjangan profesi tidak tersilang merah.


Jika masih tersilang merah meskipun statusnya sudah valid, admin dinas juga belum bisa melihat kevalidan data info gtk Anda. Setidaknya yang perlu Anda lakukan adalah memenuhi beban mengajar 12 jam minimal dan beban mengajar sudah tercentang hijau. Namun tetap saja kendali verifikasi dan pengusulan SKTP ada di admin dinas.


Bagaimana dengan info gtk Anda apakah masalahnya seperti diatas?. Silahkan berbagi pengalaman di kolom komentar.

Click to comment