Direktorat Pendidikan Agama Islam akan
menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun
2024. Informasi tersebut berdasarkan surat edaran dirjen Pendis pertanggal 14 Maret 2024. Nomor: B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024.
Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK
Sehubungan dengan hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI
bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data
melalui akun Siaga yang meliputi:
a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);
c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);
d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP)
e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Nomor Telepon/Handphone aktif;
h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);
i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);
j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);
k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);
l. Alamat Sekolah;
m. Status Kepegawaian;
n. Status Sertifikasi;
o. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;
p. NUPTK;
q. SK TMT Guru PAI.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK.
Silahkan bapak/ibu guru Update dan validasi data siaga sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
Silahkan download surat edaran Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK.