
Pamong Budaya Ahli adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi dan teknis analisis di bidang kebudayaan.
Penyesuaian/lnpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
- PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan dan kebahasaan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pamong Budaya dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya; dan
- PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
- Pas Foto 3x4
- Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Scan SK Jabatan Terakhir
- Scan Ijazah Terakhir
- Surat Usulan dari Pejabat Berwenang Unduh Format
- Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman atau kepurbakalaan selama 2 tahun Unduh Format
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman atau kepurbakalaan Unduh Format
Lebih Lanjut mengenai informasi Apa itu Inpassing jabatan Fungsional Pamong Budaya?
Catatan: artikel disalin dari aslinya, silahkan daftar http://jabfung.kemdikbud.go.id/pre-registrasi.php?type=pamong_budaya
