Lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan episode ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020.
Baca Pokok-Pokok Kebijakan Perubahan Juknis BOS Tahun 2020.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, Mendikbud memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah maka laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
Jadi tidak dibenarkan jika Operator Sekolah tidak mendapatkan tambahan honor kesejahteraan sebagaimana yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) karena operator sekolah termasuk tenaga kependidikan.
Silahkan unduh salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS).
Yang perlu diperhatikan oleh sekolah adalah batas cut off pengambilan data dan pelaporan realisasi secara online. Kebijakan BOS 2020 memperketat penyaluran dana BOS tahap ketiga yakni hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua di laman https://bos.kemdikbud.go.id/
Perubahan Mekanisme Dana BOS Menjadi Langkah Pertama Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan -Nadiem Anwar Makarim-Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan (Operator Sekolah).
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, Mendikbud memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah maka laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
Jadi tidak dibenarkan jika Operator Sekolah tidak mendapatkan tambahan honor kesejahteraan sebagaimana yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) karena operator sekolah termasuk tenaga kependidikan.
Silahkan unduh salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS).
Yang perlu diperhatikan oleh sekolah adalah batas cut off pengambilan data dan pelaporan realisasi secara online. Kebijakan BOS 2020 memperketat penyaluran dana BOS tahap ketiga yakni hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua di laman https://bos.kemdikbud.go.id/