Verval Ijazah 2025 SD, SMP, SMA

Verval Ijazah 2025 SD, SMP, SMA

Verifikasi dan Validasi (verval) Ijazah 2025 untuk ijazah elektronik (E-Ijazah) harus dilakukan oleh satuan Pendidikan sesuai dengan pedoman pengelolaan Ijazah 2025. E-Ijazah merupakan dokumen digital pengganti ijazah fisik (cetak) yang penggunaannya akan diberlakukan tahun ini.

Verval Ijazah yang dulunya dilakukan di laman Simaspras (https://simaspras-sma.kemdikbud.go.id) sekarang dikerjakan di laman Verval Ijazah (https://ijazah.kemdikbud.go.id/manajemen). Untuk pedoman pengelolaan ijazah 2025 bisa unduh disini.

Sebelum melakukan verval data induk Ijazah, selain data satuan pendidikan, sekolah juga harus memastikan terlebih dahulu validitas data peserta didik yang berkaitan dengan residu NISN dan NIK-nya. Untuk memastikan data induk Ijazah peserta didik tersebut valid, bisa dilihat di laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/beranda.

Data induk Ijazah apa saja yang perlu di verval?.

1. Data Satuan Pendidikan berkaitan dengan data akreditasi sekolah. Jika terdapat kesalahan silahkan lakukan verval di laman  https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

2. Residu Kepala Sekolah terdeteksi ganda atau kosong. Perbaikan data ini dilakukan di aplikasi Dapodik.

3. Residu NISN berkaitan dengan Nomor Induk Siswa Nasional yang terdeteksi kosong atau ganda. Untuk mengecek keaktifan NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/). Untuk melakukan perbaikan data NISN (https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id).

4. Residu NIK, data NIK harus valid dengan data Dukcapil. Validitas nama, tanggal lahir, nama ibu. Untuk melakukan perbaikan data NIK (https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id).

Data tersebut kemudian diolah menjadi DNS (Data Nominasi Sementara). Ini adalah daftar awal atau sementara yang berisi data calon penerima Ijazah pada suatu jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. 

DNS digunakan sebagai basis data awal yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak sekolah, siswa, dan orang tua. Tujuannya adalah untuk memastikan semua data calon penerima Ijazah (seperti nama, tempat tanggal lahir, NISN, nama orang tua, dll.) sudah benar sebelum ditetapkan menjadi data DNT (Data Nominasi Tetap). Data ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk pencetakan dokumen blangko ijazah.

Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan penetapan kelulusan, unggah SK dan SPTJM di laman Verval Manajemen Ijazah. Selanjutnya data Peserta Didik akan masuk ke dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerbitkan nomor ijazah. Penomoran ijazah ini dilakukan melalui sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang berlaku secara nasional. Apabila masih terdapat data peserta didik pada Residu DNT, maka perlu dipastikan apakah SPTJM telah disetujui atau ditolak oleh Dinas atau instansi terkait.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads