Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan pemenuhan beban kerja guru dengan transformasi sistem pendidikan yang menekankan pada kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat siswa. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan kepastian hukum dan relevansi dalam praktik di lapangan.

Beban Kerja Guru
Guru diwajibkan melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Beban kerja ini mencakup kegiatan pokok dan tugas tambahan sebagai berikut:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (tatap muka intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler)
- Menilai hasil pembelajaran
- Membimbing dan melatih siswa (termasuk sebagai wali kelas)
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat
Batasan Jam Tatap Muka
- Guru mata pelajaran: minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu
- Guru BK/Konselor: minimal 5 rombongan belajar per tahun
- Pendampingan wali kelas: ekuivalen 2 jam tatap muka/minggu
Rincian Tugas Tambahan dan Ekivalensi Jam Tatap Muka
Berikut adalah tugas tambahan guru dan ekuivalensinya dalam jam kerja per minggu:
Tugas Tambahan | Ekuivalen Jam Tatap Muka/Minggu |
---|---|
Wali kelas | 2 jam |
Pembina OSIS | 2 jam |
Pembina ekstrakurikuler (min. 20 siswa) | 2 jam |
Koordinator pengembangan kompetensi | 2 jam |
Guru piket (1 hari/minggu) | 1 jam |
Ketua Bursa Kerja Khusus SMK | 2 jam |
Personil Bursa Kerja SMK | Masing-masing 1 jam |
Pengurus LSP Pihak Pertama | Ketua: 2 jam; lainnya: 1 jam |
Koordinator kinerja guru | 2 jam |
Koordinator pembelajaran projek | 2 jam per rombel |
Koordinator inklusi | 2 jam |
Tim Pencegahan Kekerasan (Koordinator) | 2 jam |
Tim Pencegahan Kekerasan (Anggota/Satgas) | 1 jam |
Pengurus kepanitiaan acara sekolah | 1 jam |
Pengurus organisasi pendidikan | Nasional: 3 jam; Provinsi: 2 jam; Kab/Kota: 1 jam |
Tutor pendidikan kesetaraan | 1 jam = 1 jam tatap muka |
Instruktur pelatihan kompetensi nasional | 1 jam |
Peserta pelatihan kompetensi terstruktur | 1 jam |
Koordinator MGMP atau KKG | 1 jam |
Pengurus ormas nonpolitik / lembaga pemerintahan nonstruktural | 1 jam |
Ketentuan Tambahan
Tugas wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian: setara dengan 12 jam tatap muka/minggu.
Guru pembimbing khusus (pendidikan inklusi): setara 6 jam tatap muka/minggu.
Guru dapat diberi tugas di satuan pendidikan lain jika ada kebutuhan keahlian khusus. Penugasan tertentu seperti kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan memiliki ekuivalensi penuh terhadap beban kerja.
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 ini memberi ruang fleksibilitas namun tetap memastikan akuntabilitas beban kerja guru. Tugas tambahan dan bentuk-bentuk kontribusi lain diakui sebagai bagian dari jam kerja, dengan sistem ekuivalensi yang rinci agar tidak ada pekerjaan guru yang tidak terakui.
Lebih lengkapnya silahkan Download Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru.