Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan pemenuhan beban kerja guru dengan transformasi sistem pendidikan yang menekankan pada kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat siswa. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan kepastian hukum dan relevansi dalam praktik di lapangan.

Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Beban Kerja Guru

Guru diwajibkan melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Beban kerja ini mencakup kegiatan pokok dan tugas tambahan sebagai berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (tatap muka intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler)
  3. Menilai hasil pembelajaran
  4. Membimbing dan melatih siswa (termasuk sebagai wali kelas)
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat

Batasan Jam Tatap Muka

  • Guru mata pelajaran: minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu
  • Guru BK/Konselor: minimal 5 rombongan belajar per tahun
  • Pendampingan wali kelas: ekuivalen 2 jam tatap muka/minggu

Rincian Tugas Tambahan dan Ekivalensi Jam Tatap Muka

Berikut adalah tugas tambahan guru dan ekuivalensinya dalam jam kerja per minggu:

Tugas TambahanEkuivalen Jam Tatap Muka/Minggu
Wali kelas2 jam
Pembina OSIS2 jam
Pembina ekstrakurikuler (min. 20 siswa)2 jam
Koordinator pengembangan kompetensi2 jam
Guru piket (1 hari/minggu)1 jam
Ketua Bursa Kerja Khusus SMK2 jam
Personil Bursa Kerja SMKMasing-masing 1 jam
Pengurus LSP Pihak PertamaKetua: 2 jam; lainnya: 1 jam
Koordinator kinerja guru2 jam
Koordinator pembelajaran projek2 jam per rombel
Koordinator inklusi2 jam
Tim Pencegahan Kekerasan (Koordinator)2 jam
Tim Pencegahan Kekerasan (Anggota/Satgas)1 jam
Pengurus kepanitiaan acara sekolah1 jam
Pengurus organisasi pendidikanNasional: 3 jam; Provinsi: 2 jam; Kab/Kota: 1 jam
Tutor pendidikan kesetaraan1 jam = 1 jam tatap muka
Instruktur pelatihan kompetensi nasional1 jam
Peserta pelatihan kompetensi terstruktur1 jam
Koordinator MGMP atau KKG1 jam
Pengurus ormas nonpolitik / lembaga pemerintahan nonstruktural1 jam

Ketentuan Tambahan

Tugas wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian: setara dengan 12 jam tatap muka/minggu.

Guru pembimbing khusus (pendidikan inklusi): setara 6 jam tatap muka/minggu.

Guru dapat diberi tugas di satuan pendidikan lain jika ada kebutuhan keahlian khusus. Penugasan tertentu seperti kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan memiliki ekuivalensi penuh terhadap beban kerja.

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 ini memberi ruang fleksibilitas namun tetap memastikan akuntabilitas beban kerja guru. Tugas tambahan dan bentuk-bentuk kontribusi lain diakui sebagai bagian dari jam kerja, dengan sistem ekuivalensi yang rinci agar tidak ada pekerjaan guru yang tidak terakui.

Lebih lengkapnya silahkan Download Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads