-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Usul Kenaikan Pangkat Periode April 2018
author photo
By On
Meneruskan Informasi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabdin Gresik memperhatikan tentang surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 823/3638/204.4/2017 tanggal 23 Nopember 2017 perihal pelaksanaan Kenaikan Pangkat bahwa batas waktu usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2018 paling lambat tanggal 5 Januari 2018. Oleh karena itu Bapak/Ibu Guru Atau pegawai sipil negeri untuk segera membuat berkas usul kenaikan pangkat agar dapat segera di  proses kantor cabang dinas wilayah setempat.
Usul Kenaikan Pangkat Periode April 2018

Berkas Usulan Kelengkapan Kenaikan Pangkat Periode April 2018 sebagai berikut :

1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari :


  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilai prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC. STLUD/Ujian Dinas Tingkat I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunya ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • - FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Ijin belajar dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol. IV/a lampirkan
  • - FC Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat pembina dilegalisir
  • - FC ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Transkrip S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)

B. Kenaikan Pangkat Pilihan

1. Jabatan Struktural (sebanyak 2 set) terdiri dari :

  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC SK ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat

2. A. Jabatan Fungsional (sebanyak 2 set) terdiri dari :

  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK asli terbaru tahun 2017
  • FC PAK  lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan gol yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol. III/a ke bawah)
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • - FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • - FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas
  • Surat pernyataan pelantikan dan berita acara pelantikan jabatan fungsional jenjang utama dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke gol IV/d keatas
B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan gol yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan kenaikan jabatan fungsional atau penetapan dalam jabatan fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 2 set) terdiri dari :

  • Surat usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsional lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP tahun terakhir dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir

3. PENYESUAIAN IJAZAH (Sebanyak 2 set) terdiri dari :


  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang mininal II/c 2 tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC. SK pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah baru + Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin belajar dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan surat pernyataan uraian tugas yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota setempat
  • FC Karpeg dilegalisir

Contoh Karpen
Informasi usulan kenaikan pangkat periode 2018 kami ambil dari cabdin

1 komentar:

Click to comment