Skip to main content

Panduan MPLS 2021/2022

Panduan MPLS 2021/2022

Dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19, pembelajaran pada masa kebiasaan baru dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (Luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring).


Kegiatan pembelajaran awal bagi peserta didik baru perlu adanya penyesuaian terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan skenario menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

 

Oleh karena itu dengan tujuan agar terdapat persamaan persepsi dan metode pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada masa pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerbitkan Buku Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang Menengah Atas (SMA) Tahun 2021. Buku Panduan MPLS SMA 2021 dapat diunduh pada laman: bit.ly/juknisMPLS2021Jatim


Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari. Sekolah dapat menambah 2 (dua) hari untuk persiapan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Materi dan narasumber dari sekolah dan pihak lain yang mendukung terlaksananya kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.


Kegiatan MPLS dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan status persebaran covid-19 wilayah sekolah serta selalu mengikuti paraturan atau informasi baru dari pemerintah terkait kebijakan penanganan covid-19 dan melaporkan ke Dinas Pendidikan.


Dengan adanya panduan MPLS yang disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan memperhatikan siaran pers Mendikbudristek nomor. 240, 241, dan 242 tentang pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dalam masa kebiasaan baru, sekolah diwajibkan melaksanakan MPLS mengacu kepada panduan ini. Apabila ada kegiatan yang menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam panduan MPLS ini, maka Dinas Pendidikan berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...