Dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19, pembelajaran pada masa kebiasaan baru dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (Luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring).
Kegiatan pembelajaran awal bagi peserta didik baru perlu adanya penyesuaian terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan skenario menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Oleh karena itu dengan tujuan agar terdapat persamaan persepsi dan metode pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada masa pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerbitkan Buku Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang Menengah Atas (SMA) Tahun 2021. Buku Panduan MPLS SMA 2021 dapat diunduh pada laman: bit.ly/juknisMPLS2021Jatim
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari. Sekolah dapat menambah 2 (dua) hari untuk persiapan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Materi dan narasumber dari sekolah dan pihak lain yang mendukung terlaksananya kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Kegiatan MPLS dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan status persebaran covid-19 wilayah sekolah serta selalu mengikuti paraturan atau informasi baru dari pemerintah terkait kebijakan penanganan covid-19 dan melaporkan ke Dinas Pendidikan.
Dengan adanya panduan MPLS yang disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan memperhatikan siaran pers Mendikbudristek nomor. 240, 241, dan 242 tentang pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pembelajaran dalam masa kebiasaan baru, sekolah diwajibkan melaksanakan MPLS mengacu kepada panduan ini. Apabila ada kegiatan yang menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam panduan MPLS ini, maka Dinas Pendidikan berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.