-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler 2021
author photo
By On
12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler 2021

Dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2021 sudah disalurkan ke rekening sekolah masing-masing. Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas menyusun RKAS BOS (maksimal 2 minggu dan merevisinya) Lihat pasal 19.


Kepala sekolah melalui bendahara harus melakukan pembukuan yang ditulis secara manual. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah:

1) RKAS;

2) buku kas umum;

3) buku pembantu kas;

4) buku pembantu bank;

5) buku pembantu pajak; dan

6) dokumen lain yang diperlukan;


Komponen penggunaan dana BOS Reguler lihat pada pasal 12 dst. Berikut ini rincian 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler 2021:

(1) Pembiayaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)

  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  2. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  3. Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.

(2) Pengembangan Perpustakaan

  1. BUKU TEKS UTAMA: (Rasio 1: 1), SK, BNSP (SMA), Non BNSP (SMK/SLB), Pegangan Siswa & Guru
  2. BUKU TEKS PENDAMPING: SK, (BNSP /SMA), Non BNSP (SMK/SLB)
  3. BUKU NON TEKS : Pengembangan Pendidikan Karakter & Literasi, BNSP/Pemda (SMA), Non BNSP (SMK/SLB)
  4. BUKU DIGITAL
  5. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan

(3) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

KEGIATAN PEMBELAJARAN MELIPUTI:
  1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
  2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
  3. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya,dan pengembangan buku elektronik;
  4. Pembelian atau langganan buku digital dan/ atau aplikasi pembelajaran digital;
  5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
  6. Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
  7. Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangkamenunjang proses pembelajaran;dan/atau
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PEMBELAJARAN MELIPUTI:
  1. Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
  2. Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;

(4) Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
  1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
  2. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;

(5) Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  1. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolahbaik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
  2. Digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

(6) Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
(7) Pembiayaan langganan daya dan jasa
  1. Menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikanbagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
  2. Pembiayaanlangganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;dan/atau
  3. Pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolahmeliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

(8) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahpustakaan

Hanya Untuk pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah meliputi:
  1. Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti: a. penutup atap; b. penutup plafond; c. kelistrikan; d. pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e. pengecatan; dan/atau f. penutup lantai;
  2. Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
  3. Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
  4. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;
  5. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
  6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
  7. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
  9. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

(9) Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Alat multi media pembelajaran yang dapat disediakan meliputi:
  1. Komputer desktop/work station berupa Personal Computer(PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
  2. Printer atau printer plus scanner;
  3. Laptop;
  4. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
  5. Alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

(10) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  1. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
  2. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
  3. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication)yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIChanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEICsebagai distributoruntuk TOEICdi Indonesia; dan/atau
  4. biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
  5. biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk: a) mengikuti pelatihan kerja di industri; b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory; c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory; d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi; e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atauf)mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
  6. biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
  7. biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau

(11) Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  1. Biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
  2. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau
  3. SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
  4. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

(12) Pembayaran honor (Pasal 12)

1. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

2. Syarat Penerima:
a. Guru berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh

3. Jika ada sisa dana pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan:
a.berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b.ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan
dengan surat penugasan atau surat keputusan (Pasal 13)


PENGADAAN BARANG & JASA ( PASAL 15)

Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

Click to comment