
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian dari rangkaian Asesmen Nasional yang bertujuan memetakan kemampuan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. Agar pelaksanaan berjalan tertib dan valid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Asesmen Pendidikan telah menetapkan mekanisme pendataan yang harus dipatuhi oleh sekolah, peserta didik, dan pengelola data di tingkat daerah.
1. Alur Pendataan TKA
Pendataan TKA dilakukan secara terintegrasi melalui Dapodik, EMIS, dan Verval PD, kemudian diproses pada laman TKA. Proses yang berlangsung meliputi:
- Impor biodata peserta didik.
- Pendaftaran pada aplikasi TKA.
- Penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
- Verifikasi dan validasi biodata termasuk mata uji yang dipilih.
- Penetapan status peserta serta moda tes.
- Pengaturan gelombang dan sesi ujian.
- Manajemen pelaksanaan TKA hingga penerbitan DNT (Daftar Nominasi Tetap).
2. Langkah Pendaftaran Peserta Didik
Setiap peserta didik melalui tahapan berikut:
1. Menerima formulir pendaftaran dari sekolah.
2. Memverifikasi identitas diri pada formulir.
3. Memutuskan mendaftar atau tidak mendaftar.
4. Memilih dua mata uji pilihan (khusus jenjang SMA/MA/SMK/Paket C).
5. Menyerahkan formulir beserta pas foto 3x4 terbaru (maks. 6 bulan).
6. Menandatangani surat pernyataan keikutsertaan bersama orang tua/wali.
Selanjutnya operator sekolah mendaftarkan data peserta ke dalam sistem TKA dan memastikan pilihan mata uji sudah sesuai.
3. Peran Sekolah (SATPEN)
Satuan pendidikan memiliki kewajiban:
- Memutakhirkan data peserta didik melalui Dapodik/EMIS.
- Mengimpor data ke laman TKA.
- Mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran.
- Mengunggah foto peserta didik.
- Memverifikasi DNS (nama, NISN, kebutuhan khusus, jurusan, dll.).
- Mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Menerima dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta.
4. Hak dan Kewajiban Peserta
Peserta TKA berhak:
- Mendapatkan kartu peserta dan kartu login ujian.
- Mengikuti gladi bersih serta ujian sesuai jadwal.
- Menerima hasil resmi berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Kewajiban peserta meliputi:
- Mendaftar melalui sekolah.
- Memilih mata uji (bagi jenjang SMA/SMK).
- Menyerahkan dokumen foto terbaru.
- Memverifikasi data pribadi di DNS.
- Mengikuti ujian sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Persyaratan Peserta TKA
- SD/MI/Paket A: Murid kelas VI semester akhir dengan NISN valid.
- SMP/MTs/Paket B: Murid kelas IX semester akhir.
- SMA/MA/SMK/Paket C: Murid kelas XII (atau kelas XIII untuk SMK program 4 tahun).
- Peserta berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
6. Penetapan Sekolah Pelaksana
Sekolah yang dapat menjadi lokasi TKA harus:
- Terdaftar di Dapodik/EMIS dengan NPSN valid.
- Terakreditasi oleh pemerintah.
- Memiliki sarana prasarana memadai (komputer, listrik, internet).
- Menyediakan proktor dan teknisi berpengalaman.
- Bila tidak memenuhi syarat, sekolah dapat menumpang di sekolah lain yang memenuhi kriteria.
Pendataan TKA Tahun 2025 dilakukan secara berjenjang mulai dari sekolah, peserta didik, hingga pengelola data tingkat daerah dan pusat. Mekanisme ini menekankan validasi data, transparansi pendaftaran, dan kepatuhan terhadap prosedur resmi, agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang adil dan hasil asesmen dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.