-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Upload SK TPPK agar sinkron dengan Dapodik 2024.b
author photo
By On
Cara Upload SK TPPK agar sinkron dengan Dapodik 2024.b

Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pada aplikasi Dapodik 2024.b juga terdapat penambahan validasi untuk persiapan penginputan data TPPK sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.


Untuk menvalidasi tabel data TPPK di aplikasi Dapodik 2024.b agar tidak warning maka diperlukan Upload SK TPPK di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home. Berikut langkah dan tahapan-tahapan penggunaan aplikasi dan pelaporan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan satuan tugas di pemerintah daerah.


Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

  1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
  2. Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP
  3. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP


Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan

  1. Mengunggah dokumen Surat Keputusan Satgas di Portal PPKSP
  2. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP
  3. Melihat rekapitulasi isian Satgas di dasbor Portal PPKSP

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:
  1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
  3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
  1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
  2. meninggal dunia
  3. mengundurkan diri
  4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  8. pindah tugas atau mutasi

Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK 2024.b

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
  1. Pendidik (guru), dan
  2. Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
  2. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.

1. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.

2. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.

3. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.

4. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

5. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.

6. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP

Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten, dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk


Langkah pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan

  1. Pilih Masuk
  2. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
  4. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan

Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu;
  1. Perwakilan Dinas Pendidikan,
  2. Perwakilan Dinas Sosial, dan
  3. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait dengan anak. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah.

Langkah

  1. Pilih Masuk
  2. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah berhasil login, pilih Input Anggota pada profil.
  4. Isi kolom sesuai dengan keterangan pada SK Satgas.
  5. Unggah dokumen SK Kepanitiaan Satgas dalam format PDF.
  6. Isi semua Identitas Satgas sesuai dengan SK Kepanitiaan Satgas.
  7. Pilih Cek Dukcapil setiap mengisi Identitas Satgas. Identitas akan
  8. dipadankan dengan Dukcapil.
  9. Perbaiki jika terdapat kesalahan.
  10. Tambah Anggota jika ditubutuhkan.
  11. Pilih Kirim untuk mengakhiri pengisian.

Silahkan unduh SK TPPK Satuan Pendidikan


Unduh file - file yang dapat digunakan dalam memahai TPPK dan dokumen adminstrasi TPPK yang di perlukan Oleh satuan Pendidikan dibawah Ini
  1. Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Pembentukan TPPK download
  2. Tata cara Pembentukan Satgas PPKSP download
  3. Tata cara Pembentukan TPPK download
  4. Lampiran 1 - Surat Penyataan Keanggotaan TPPK download
  5. Lampiran 2 - SK TPPK download
  6. Lampiran 3 - Panduan Pelaporan TPPK download
  7. Lampiran 4 - Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 download
  8. Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan PPKSP download

Click to comment