Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah 2024/2025

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Persyaratan

a. Surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan atas permohonan pemilik Ijazah.

b. Permohonan disertai dengan:

  1. Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat apabila Ijazah hilang;
  2. Akta kelahiran;
  3. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga; dan
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai.
c. Dalam hal terdapat perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, pemilik Ijazah wajib melampirkan salinan sah penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

d. Permohonan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah ditujukan kepada:

  1. Kepala Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi;
  2. Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan untuk Satuan Pendidikan yang telah digabung;
  3. Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru untuk Satuan Pendidikan yang telah berganti nama;
  4. Kepala Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang tidak beroperasi atau tutup;
  5. Kepala SILN untuk SILN yang masih beroperasi;
  6. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk SILN yang tidak beroperasi atau tutup;
  7. Kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri untuk kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang masih beroperasi;
  8. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang tidak beroperasi atau tutup;
  9. Kepala SPK untuk SPK yang masih beroperasi; atau
  10. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk SPK yang tidak beroperasi atau tutup.

Tata Cara

a. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

1) Kepala Satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap Ijazah; dan

2) Kepala Satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah berdasarkan hasil verifikasi.

b. Dalam hal tidak terdapat data diri pemohon pada Satuan Pendidikan, maka kepala Satuan Pendidikan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.

c. Dalam hal:

  1. Tidak terdapat data diri pemohon pada Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan; atau
  2. Tidak terdapat data diri pemohon pada Dinas Pendidikan saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan, pemilik Ijazah harus menghadirkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa pemilik Ijazah tersebut merupakan peserta didik dan lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. Khusus bagi SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap Ijazah; dan
  2. Kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah.
e. Dalam hal tidak terdapat data diri Pemohon pada Satuan Pendidikan, kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan diluar negeri melakukan verifikasi ke Kementerian.

f. Dalam hal:

  1. Tidak terdapat data diri pemohon pada SILN, SPK, Atau satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dan Kementerian saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar; atau
  2. Tidak terdapat data diri pemohon pada Kementerian saat proses verifikasi yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemilik Ijazah harus menghadirkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa pemilik Ijazah tersebut merupakan peserta didik dan lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

g. Saksi harus:

  1. Membuktikan alasan pengetahuannya; dan
  2. Menandatangani surat pernyataan yang menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan itu adalah benar dan bersedia menerima sanksi secara hukum apabila dapat dibuktikan keterangan yang disampaikan tidak benar.

h. Bukti alasan pengetahuan saksi dapat berupa:

  1. Ijazah atau laporan hasil belajar yang diperoleh saksi Dari satuan Pendidikan yang bersangkutan dan pada tahun yang bersangkutan; atau
  2. Surat keterangan/dokumen lain yang membuktikan bahwa saksi merupakan pegawai di Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan pada tahun yang bersangkutan.

i. Dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk pengganti Ijazah yang rusak dan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, kepala Satuan Pendidikan, kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, kepala Dinas Pendidikan, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut.

j. Pemusnahan Ijazah yang rusak dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh:

  1. Kepala Satuan Pendidikan, pemilik Ijazah, dan 2 (dua) orang saksi dari Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi;
  2. Kepala SILN, kepala SPK atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, pemilik Ijazah, dan 2 (dua) orang saksi dari SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri untuk SILN, SPK, Atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang masih beroperasi;
  3. Kepala Dinas Pendidikan, pemilik Ijazah, dan 2 (dua) orang saksi dari Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang tidak beroperasi atau tutup; atau
  4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemilik Ijazah, dan 2 (dua) orang saksi dari Kementerian untuk SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang tidak beroperasi atau tutup.

k. Pemusnahan Ijazah yang rusak dilakukan pada saat surat keterangan pengganti Ijazah diterima oleh pemilik Ijazah.

l. Berita acara pemusnahan Ijazah yang rusak yang diterbitkan oleh kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri wajib dilaporkan kepada Menteri melalui direktur jenderal yang menangani urusan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.

Demikian Syarat dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Atas Ijazah Yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Download Lampiran Surat-surat pelengkap ijazah

  1. SURAT PERNYATAAN SAKSI, 
  2. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK, 
  3. Berita Acara Pemusnahan Ijazah yang Diterbitkan Surat  Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Masih Beroperasi), 
  4. Berita Acara Pemusnahan Ijazah yang Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Tidak Beroperasi atau Tutup), 
  5. Berita Acara Pemusnahan Ijazah SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan Nonformal Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri yang Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Tidak Beroperasi atau Tutup), 

https://s.id/GMQOT

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads