Syarat Pengesahan Fotokopi atas Ijazah 2025

Syarat Pengesahan Fotokopi atas Ijazah 2025

Pengesahan Fotokopi atas Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Persyaratan

a. Fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah disahkan oleh Satuan Pendidikan atas permohonan pemilik Ijazah.

b. Permohonan disertai dengan:

  1. Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.

c. Dalam hal terdapat perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, pemilik Ijazah wajib melampirkan salinan sah penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

d. Permohonan pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah ditujukan kepada:

  1. Kepala Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi;
  2. Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan untuk Satuan Pendidikan yang telah digabung;
  3. Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru untuk Satuan Pendidikan yang telah berganti nama;
  4. Kepala Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang tidak beroperasi atau tutup;
  5. Kepala SILN untuk SILN yang masih beroperasi;
  6. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk SILN yang tidak beroperasi atau tutup;
  7. Kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri untuk Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang masih beroperasi;
  8. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri yang tidak beroperasi atau tutup;
  9. Kepala SPK untuk SPK yang masih beroperasi; atau
  10. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk SPK yang tidak beroperasi atau tutup.

Tata cara

a. Pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kepala Satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap Ijazah; dan
  2. Kepala Satuan Pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan fotokopi Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah.

b. Dalam hal tidak terdapat data diri pemohon pada Satuan Pendidikan, maka kepala Satuan Pendidikan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.

c. Dalam hal:

  1. Tidak terdapat data diri Pemohon pada Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan; atau
  2. Tidak terdapat data diri Pemohon pada Dinas Pendidikan saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan, pemilik Ijazah harus menghadirkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa pemilik Ijazah tersebut merupakan peserta didik dan lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d. Khusus bagi SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap Ijazah; dan
  2. Kepala SILN, kepala SPK, kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, atau Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah.

e. Dalam hal tidak terdapat data diri Pemohon pada Satuan Pendidikan, kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan diluar negeri melakukan verifikasi ke Kementerian.

f. Dalam hal:

  1. Tidak terdapat data diri pemohon pada SILN, SPK, atau satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dan Kementerian saat proses verifikasi yang dilakukan oleh kepala SILN, kepala SPK, atau kepala Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar; atau
  2. Tidak terdapat data diri pemohon pada Kementerian saat proses verifikasi yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,pemilik Ijazah harus menghadirkan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang mengetahui bahwa pemilik Ijazah tersebut merupakan peserta didik dan lulus pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
g. Saksi harus:
  1. Membuktikan alasan pengetahuannya; dan
  2. Menandatangani surat pernyataan yang menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan itu adalah benar dan bersedia menerima sanksi secara hukum apabila dapat dibuktikan keterangan yang disampaikan tidak benar.
h. Bukti alasan pengetahuan saksi dapat berupa:
  1. Ijazah atau laporan hasil belajar yang diperoleh saksi dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan pada tahun yang bersangkutan; atau
  2. Surat keterangan/dokumen lain yang membuktikan bahwa saksi merupakan pegawai di Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan pada tahun yang bersangkutan.

i. Pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah bagi Pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat Satuan Pendidikan asal dapat dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk didasarkan pada data yang dimiliki Kementerian.

j. Pengesahan fotokopi atas Ijazah atau surat keterangan pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh:

  1. Kepala Dinas Pendidikan tempat Pemohon berdomisili; atau
  2. Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

k. Pengesahan fotokopi atas Ijazah pendidikan kesetaraan atau surat keterangan pengganti Ijazah pada Satuan Pendidikan di Indonesia yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pendidikan dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan yang bersangkutan.

l. pengesahan fotokopi atas Ijazah pendidikan kesetaraan atau surat keterangannya pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh kantor wilayah yang melayani bidang pendidikan dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan yang bersangkutan.

Demikian Syarat dan Tata Cara Pengesahan Fotokopi atas Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah 2025.

Download Lampiran Surat-surat pelengkap ijazah

  1. SURAT PERNYATAAN SAKSI, 
  2. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK, 
  3. Berita Acara Pemusnahan Ijazah yang Diterbitkan Surat  Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Masih Beroperasi), 
  4. Berita Acara Pemusnahan Ijazah yang Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Tidak Beroperasi atau Tutup), 
  5. Berita Acara Pemusnahan Ijazah SILN, SPK, atau Satuan Pendidikan Nonformal Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri yang Diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Satuan Pendidikan yang Tidak Beroperasi atau Tutup), 

https://s.id/GMQOT

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads