Optimasi Tugas Tambahan Yang Kurang 24 JTM

Optimasi Tugas Tambahan Yang Kurang 24 JTM
Tugas Tambahan Utama (TTU) adalah salah satu solusi bagi guru yang belum memenuhi minimal 24 jam mengajar agar tetap bisa mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan, regulasi, serta proses validasi TTU sesuai dengan peraturan terbaru.

Kategori Guru Berdasarkan Jam Mengajar

Guru dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan jumlah jam mengajarnya:

  • Kategori A1: Mengajar lebih dari 24 jam, sudah memenuhi syarat SKTP.
  • Kategori A2: Mengajar 18 jam, masih perlu tambahan 6 jam.
  • Kategori A3: Mengajar kurang dari 18 jam, membutuhkan tambahan lebih dari 6 jam.

Untuk kategori A2 dan A3, TTU dapat menjadi solusi karena bernilai 12 jam tambahan, sehingga memungkinkan mereka mencapai 24 jam yang disyaratkan.

Regulasi yang Mengatur TTU

Validasi SKTP dan tugas tambahan utama mengacu pada beberapa peraturan berikut:

  1. Permendikbud No. 6 Tahun 2019 – Pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 – Ketentuan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas.
  3. Permendikbud Ristek No. 25 Tahun 2024 – Revisi dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018, namun aturan lama tetap berlaku dengan beberapa perubahan.
  4. Permendikbud No. 47 Tahun 2023 – Standar pengelolaan PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Ketentuan TTU di Berbagai Jenjang Pendidikan

1. TTU di Sekolah Dasar (SD)

  • Tidak diakui sebagai tugas tambahan utama.
  • Guru SD bisa mempertimbangkan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE), terutama untuk guru mapel yang kekurangan jam.

2. TTU di SMP, SMA, dan SMK

Guru di jenjang ini dapat diberikan TTU sebagai:

  • Wakil Kepala Sekolah
  • Kepala Laboratorium
  • Kepala Perpustakaan

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)

  • Bisa diberikan kepada 3 guru jika sekolah memiliki minimal 3 rombongan belajar (rombel).
  • Sebelumnya, hanya 1 wakasek untuk 1–9 rombel dan 2 wakasek untuk 10–18 rombel. Sekarang aturan ini sudah berubah.

Kepala Laboratorium

  • Hanya diakui jika sekolah memiliki ruang laboratorium.
  • Hanya boleh ada 1 kepala laboratorium, meskipun sekolah memiliki beberapa lab (IPA, Bahasa, dsb.).
  • Memiliki sarana prasarana 

Kepala Perpustakaan

  • Hanya 1 kepala perpustakaan per sekolah (SMP, SMA, SMK).
  • Memiliki sarana prasarana 

Ketentuan TTU di SMK

Selain tugas tambahan di atas, SMK memiliki tambahan tugas yang diakui, yaitu:

  1. Kepala Bengkel

    • Ditetapkan berdasarkan jumlah konsentrasi keahlian yang ada.
    • Jika ada 3 konsentrasi keahlian dan 4 bengkel, hanya 3 kepala bengkel yang diakui.
    • Sebaliknya, jika ada 4 konsentrasi keahlian tetapi hanya 2 bengkel, yang diakui tetap hanya 2 kepala bengkel.
    • Memiliki sarana dan prasarana 
  2. Kepala Program Keahlian

    • Setiap program keahlian dapat memiliki 1 kepala program.
  3. Kepala Unit Produksi

    • Maksimal 1 kepala unit produksi per sekolah.
    • Harus memiliki SK yang valid dan diperbarui setiap tahun.

$ads={2}

Validasi dan Pembaruan SK TTU

Agar tugas tambahan utama dapat diakui dalam SKTP, diperlukan beberapa langkah validasi:

  1. Memastikan SK Masih Berlaku

    • SK TTU harus diperbarui setiap 1 Januari 2024 dan berlaku hanya selama 1 tahun.
  2. Verifikasi Data di Dapodik

    • Pastikan SK sudah di entri dengan benar.
    • SK yang sudah lama atau kadaluarsa harus diperbarui.

Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) – 6 Jam

TTLE bernilai 6 jam dan bisa diberikan kepada guru kategori A2 yang hanya kekurangan sedikit jam (4–6 jam).

Namun, untuk kategori A3, TTLE hanya bisa diberikan jika sekolah tidak kelebihan guru. Jika sekolah sudah kelebihan guru, maka TTLE tidak dapat digunakan untuk mencukupi jam.

Kasus Umum dalam Pembagian Jam Mengajar

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah pembagian jam mengajar yang tidak merata. Contoh kasus:

  • SMP dengan 5 rombel dan 2 guru IPA
    • 1 rombel IPA = 5 jam, total 5 rombel = 25 jam.
    • Jika dibagi 2 guru, maka masing-masing hanya mendapat 10 dan 15 jam.
    • Guru yang hanya mendapat 10 jam tidak memenuhi syarat minimum 12 jam dan masuk kategori A4 (tidak dapat TTU atau TTLE).

Solusi:

  • Jika hanya ada 5 rombel IPA, maka cukup 1 guru IPA.
  • Jika ingin 2 guru IPA, sekolah harus memiliki minimal 6 rombel.

Catatan:

  1. TTU adalah solusi bagi guru yang kekurangan jam mengajar untuk memenuhi minimal 24 jam agar tetap menerima tunjangan profesi.
  2. TTU hanya berlaku di SMP, SMA, dan SMK, tidak diakui di SD.
  3. Wakasek kini bisa sampai 3 orang jika sekolah memiliki minimal 3 rombel.
  4. Kepala laboratorium dan kepala perpustakaan hanya diakui 1 orang per sekolah.
  5. SMK memiliki tambahan tugas yang diakui seperti kepala bengkel, kepala program keahlian, dan kepala unit produksi.
  6. Validasi SK sangat penting, SK harus diperbarui setiap tahun.
  7. TTLE (6 jam) bisa membantu guru A2, tetapi tidak berlaku untuk A3 jika sekolah sudah kelebihan guru.
  8. Kesalahan dalam pembagian jam mengajar dapat menyebabkan guru masuk kategori A4 dan tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Dengan memahami aturan ini, guru dan kepala sekolah dapat mengoptimalkan tugas tambahan utama agar seluruh tenaga pendidik mendapatkan haknya sesuai regulasi.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads