Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) adalah bentuk pengakuan hasil belajar bagi warga belajar yang memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang menangani PAUD-Dikmas atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Akan tetapi, nomor SUKMA dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
Pengisian data SUKMA di aplikasi Dapodik bagi satuan pendidikan PKBM dan SKB dimohon untuk segera memperbarui dan memutakhirkan data peserta didik keaksaraan.
Berdasarkan Surat Nomor 1237/C6/KS.01.002/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 tentang Pemutakhiran Data Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) ke dalam Dapodik yang sudah di informasikan ke Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia, sampai saat ini masih banyak Dinas Pendidikan yang belum mengajukan nomor seri SUKMA ke Direktorat PMPK.
Kondisi ini menyebabkan banyak satuan pendidikan yang belum melakukan pemutakhiran data ke dalam aplikasi Dapodik.
Mengingat pentingnya pemutakhiran data penerima SUKMA tersebut ke dalam aplikasi Dapodik, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan wajib memastikan proses pemutakhiran data peserta didik yang sudah mendapatkan SUKMA paling lambat tanggal 30 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
Untuk contoh format surat permohonan nomor seri SUKMA dapat diunduh di
Untuk satuan pendidikan yang belum mendapatkan nomor seri SUKMA agar segera mengadukan permohonan melalui surat elektronik ke banperpmpk@kemdikbud.go.id
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke regtakola@gmail.com.
Cara Pengisian data SUKMA
Pada Aplikasi Dapodik isian SUKMA terdapat pada tabulasi Registrasi Peserta Didik, seperti contoh gambar dibawah ini:
Setelah diisi, simpan dan tutup. Lakukan sinkronisasi Dapodik.
Selamat mengerjakan semoga berhasil.