Proses penting dalam perencanaan pembelajaran kembali dimulai!. Pengajuan pengesahan E-KSP (Elektronik-Kurikulum Satuan Pendidikan) untuk Tahun Ajaran 2025–2026 secara resmi telah dibuka. Ini menjadi penanda dimulainya tahapan finalisasi kurikulum yang akan menjadi acuan pelaksanaan pendidikan di setiap satuan pendidikan selama satu tahun ajaran ke depan.

Melalui sistem E-KSP, pengesahan kurikulum kini dilakukan secara digital dan terintegrasi, memungkinkan proses yang lebih cepat, dan terdokumentasi dengan baik. Pengajuan pengesahan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen satuan pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang relevan, kontekstual, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan zaman.
Langkah Pengajuan E-KSP
User / Operator Sekolah silahkan memulai untuk proses pengajuan E-KSP tahun ajaran baru dengan langkah sebagai berikut:
Bagi Sekolah yang belum pernah melakukan Pengajuan E-KSP tahun-tahun sebelumnya, silahkan lengkapi dibawah ini terlebih dahulu:
- Halaman K.S & Komite
- Halaman Kurikulum
- Halaman Berkas Sekolah
- Halaman Jenjang
Jika sudah pernah mengajukan Pengajuan E-KSP, silahkan melengkapi:
- Halaman Mata Pelajaran
- Halaman Silabus / TP-ATP
- Halaman RPP / Modul Ajar
Jika Silabus / TP-ATP dan RPP / Modul Ajar sudah diverifikasi oleh user Kepala Sekolah:
- Buat Dokumen Pra 2025-2026 melalui halaman Dokumen Pra
- Upload Kata Pengantar, Bab I - VI dan Lampiran
- Jika sudah diupload & lengkap, tombol buat Pengajuan E-KOSP akan muncul
- Tunggu Pengajuan diproses oleh Pengawas
- Selanjutnya diverifikasi oleh Cabang Dinas
- Terakhir, jika Pengajuan sudah sesuai dan lengkap, dari Propinsi akan diubah statusnya menjadi Activated
- Pengajuan E-KOSP 2025-2026 telah selesai
Pengajuan E-KOSP untuk Tahun Ajaran 2025-2026 merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi digital di dunia pendidikan. Dengan memanfaatkan sistem berbasis elektronik, proses pengajuan kurikulum menjadi lebih efisien, dan cepat.
Melalui langkah-langkah yang telah diuraikan, mulai dari pembuatan dokumen pra, pengisian data, hingga pengesahan dokumen, satuan pendidikan dapat memastikan kurikulum sudah mendapatkan pengesahan dari dinas pendidikan setempat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan sistem pembelajaran di satuan pendidikan.