KMA Nomor 646 Tahun 2025 Tentang Juknis Tambahan TPG 500 Ribu

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai tunjangan profesi bagi guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 17 Juni 2025 ini membawa pembaruan signifikan terkait besaran dan mekanisme pemberian tunjangan.

KMA Nomor 646 Tahun 2025 Tentang Juknis Tambahan TPG 500 Ribu

Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian tunjangan tersebut.

Poin-Poin Penting KMA 646 Tahun 2025

Berikut adalah rincian utama dari Keputusan Menteri Agama tersebut:

1. Besaran Tunjangan Profesi: Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya.

2. Kriteria Penerima: Tunjangan ini secara spesifik ditujukan kepada Guru Bukan Pegawai ASN yang statusnya belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.

3. Waktu Pemberlakuan: Kebijakan tunjangan profesi ini berlaku surut, terhitung mulai bulan Januari 2025.

4. Mekanisme Pembayaran Selisih: Untuk tunjangan profesi yang telah dibayarkan hingga bulan Juni 2025, pemerintah akan memberikan selisih atau kekurangan bayar sesuai dengan nominal baru yang ditetapkan dalam keputusan ini.

5. Dasar Hukum: Penetapan ini didasarkan pada serangkaian peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama terkait lainnya.

6. Mulai Berlaku: Keputusan ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 Juni 2025.

Penerbitan KMA Nomor 646 Tahun 2025 merupakan langkah maju yang patut diapresiasi dan menjadi angin segar bagi para pendidik non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama.

1. Bentuk Apresiasi dan Peningkatan Kesejahteraan

Kebijakan ini adalah bentuk pengakuan nyata dari negara terhadap peran vital guru non-ASN. Dengan menetapkan nominal tunjangan profesi yang lebih layak, pemerintah secara langsung berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Peningkatan ini tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi guru, tetapi juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat, motivasi, dan fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka untuk mencerdaskan anak bangsa.

2. Jembatan Menuju Kesetaraan

KMA ini secara cerdas menyasar kelompok guru yang "belum disetarakan". Ini adalah langkah transisi yang sangat penting. Sambil menunggu proses penyetaraan (inpassing) yang mungkin memakan waktu, kebijakan ini memberikan jaring pengaman finansial yang adil. Harapan ke depannya adalah agar pemerintah terus mengakselerasi proses penyetaraan itu sendiri, sehingga tidak ada lagi kesenjangan status dan pendapatan antara guru ASN dan non-ASN yang memiliki beban kerja dan kualifikasi setara. KMA ini adalah jembatan, dan tujuannya haruslah kesetaraan yang paripurna.

3. Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Langkah positif ini perlu dikawal dengan implementasi yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar setiap guru yang berhak memahami prosedur untuk mendapatkannya. Proses pencairan dana, terutama pembayaran selisih tunjangan, harus diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi dan dana sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan.

Secara keseluruhan, KMA 646 Tahun 2025 adalah fondasi yang kuat untuk masa depan guru non-ASN yang lebih sejahtera. Kebijakan ini harus menjadi momentum untuk terus membenahi tata kelola guru secara komprehensif, tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi dan jenjang karier yang jelas.

Download KMA No 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads