Skip to main content

Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah

Kemenag akan membuka pelaksanaan Inpassing baru untuk guru bukan pegawai negeri sipil Madrasah tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen GTK Madrasah pada rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2020.

Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggarakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai. Sementara Dit GTK Madrasah sedang memproses payung hukumnya yang sudah jadi dalam bentuk draftnya.
Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah

Informasi inpassing 2020 lebih lanjutnya akan disampaikan melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/ dan laman https://simpatika.kemenag.go.id/

Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan bukan PNS, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun.

Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru.

Berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun seperti yang telah disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah Suyitno sebelumnya merupakan sebagian persayaratan yang nantinya harus dipenuhi bagi guru pengusul. Sebelum persyaratan inpassing 2020 diterbitkan Anda bisa melihat persyaratan inpassing GBPNS 2019 sebagai bahan review, berikut poin nya:
  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berikut berkas pengajuan Guru Inpassing 2019 yang bisa dijadikan acuan referensi untuk berkas pengajuan inpassing 2020:
  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
  2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.
  3. Menyertakan Biodata diri (formatnya bisa disesuaikan).
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
  6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan
  8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
  9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.

Comments

  1. kemudian syarat2 tersebut dikirim kemana dan kesiapa pak?

    ReplyDelete
  2. Sekarang masih ditutup pak/bu, informasi selanjutnya akan ditampilkan di simpatika untuk guru (kemenag), dan info gtk untuk guru (kemdikbud)

    ReplyDelete
  3. Syarat tersebut dikirim kemana? jika ditutup, kapan bukanya?

    ReplyDelete
  4. Syarat tersebut dikirim kemana? jika ditutup, kapan bukanya?

    ReplyDelete
  5. Masih belum. Nanti akan terinegrasi dengan simpatika

    ReplyDelete
  6. bagaimana bagi yang sudah mengusulkan dan sudah diterima tapi SK, Inpassing fisiknya belum turun? maksudnya guru tersebut sudah mengusulkan setelah diterima cuma dapat nomor SK Inpassing sementara SK fisikx belum terima, apakah guru tersebut perlu mengajukan lagi

    ReplyDelete
  7. Tidak perlu mengajukan lagi. Cukup lapor ke ULT kemdikbud atau kontaknya di lama SDM mutasi. Sertakan bukti screenshoot nya agar di proses. Semoga cepat diproses.

    ReplyDelete
  8. agar dapat impasing terbaru untuk tahun 2023 bagaimana yah

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...