-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah
author photo
By On
Kemenag akan membuka pelaksanaan Inpassing baru untuk guru bukan pegawai negeri sipil Madrasah tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen GTK Madrasah pada rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2020.

Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggarakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai. Sementara Dit GTK Madrasah sedang memproses payung hukumnya yang sudah jadi dalam bentuk draftnya.
Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah

Informasi inpassing 2020 lebih lanjutnya akan disampaikan melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/ dan laman https://simpatika.kemenag.go.id/

Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan bukan PNS, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun.

Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru.

Berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun seperti yang telah disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah Suyitno sebelumnya merupakan sebagian persayaratan yang nantinya harus dipenuhi bagi guru pengusul. Sebelum persyaratan inpassing 2020 diterbitkan Anda bisa melihat persyaratan inpassing GBPNS 2019 sebagai bahan review, berikut poin nya:
  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berikut berkas pengajuan Guru Inpassing 2019 yang bisa dijadikan acuan referensi untuk berkas pengajuan inpassing 2020:
  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
  2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.
  3. Menyertakan Biodata diri (formatnya bisa disesuaikan).
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
  6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan
  8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
  9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.

8 komentar

avatar

kemudian syarat2 tersebut dikirim kemana dan kesiapa pak?

avatar

Sekarang masih ditutup pak/bu, informasi selanjutnya akan ditampilkan di simpatika untuk guru (kemenag), dan info gtk untuk guru (kemdikbud)

avatar

Syarat tersebut dikirim kemana? jika ditutup, kapan bukanya?

avatar

Syarat tersebut dikirim kemana? jika ditutup, kapan bukanya?

avatar

Masih belum. Nanti akan terinegrasi dengan simpatika

avatar

bagaimana bagi yang sudah mengusulkan dan sudah diterima tapi SK, Inpassing fisiknya belum turun? maksudnya guru tersebut sudah mengusulkan setelah diterima cuma dapat nomor SK Inpassing sementara SK fisikx belum terima, apakah guru tersebut perlu mengajukan lagi

avatar

Tidak perlu mengajukan lagi. Cukup lapor ke ULT kemdikbud atau kontaknya di lama SDM mutasi. Sertakan bukti screenshoot nya agar di proses. Semoga cepat diproses.

avatar

agar dapat impasing terbaru untuk tahun 2023 bagaimana yah

Click to comment