Skip to main content

OPS Bingung dg Rombel dan Rasio Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2019

Terkadang saya merasa heran terhadap OPS yang bingung ketika dihadapkan masalah jumlah rombel pada aplikasi Dapodik, sedangkan yang punya sekolah merasa tenang-tenang saja 😁😁😁. Ingat tugas OPS hanya menginput data, sedangkan kematangan semua data tergantung pada pihak sekolah masing-masing. Jadi, OPS tidak usah bingung dengan masalah data rombel yang invalid karena terbentur jumlah rasio peserta didik. OPS cukup serahkan ermendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik. Setelah ditata oleh pihak sekolah OPS lanjut mengisi datanya saja. Jika pihak sekolah acuh, yah, biarkan apa adanya (bukan provokasi ndro) kalu masih maksa minta tambahan honor yang GEDE 😜😜😜.
Rombel dan Rasio Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2019

Padahal kalau kita baca dalam panduan dapodikdasmen 2019 sudah dijelaskan secara detil tentang penerapan rombel dan jumlah rasio untuk jenjang kelas 1, 7 dan 10 penerapan kurikulum 2013. Berikut panduan yang saya sadur sesuai dengan aslinya :

Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang

Di tahun ajaran 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut.

Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik

Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik

Contoh kasus jenjang SD

Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu :
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru di SDN A
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMA

Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Tulisan diatas bukan untuk OPS, yang berhak menata semua itu adalah pihak terkait seperti KepSek, Wakasekur, Sarpras, tugas ops hanya isi data saja.

Comments

  1. OPS biasanya merangkap Waka, proktor, teknisi dll

    ReplyDelete
  2. Ya pak. Semangat OPS memang luar biasa untuk kemajuan sekolahnya.��

    ReplyDelete
  3. gimana bang klo ruangaan kelas cuman bisa 20an siswa apa harus rehab ruang dulu spy layak

    ReplyDelete
  4. Realnya memang harus melakukan rehab tetapi untuk isian rombel dapodik bisa disesuaikan dg ketentuan permen diatas.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...