-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Perbankan: Materi PAI
author photo
By On

Pengertian dan tujuan Bank

Istilah "Bank" berasal dari kata Italia "Banco" yang berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja Penggunaannya lebih dikhususkan untuk meja penukaran uang yang digunkana untuk memamerkan uang pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa pada abad pertengahan. Jadi istilah Bank diambil dari kata tersebut sebagai simbol praktek penukaran uang. Bagi pengusaha yang gagal manjalankan fungsinya, mejanya dihancurkan oleh khalayak ramai, sehingga muncul istilah "bangkrut".
Perbankan: Pengertian dan tujuan bank, hukum bank, jenis bank, bank yang sesuai dengan syariat Islam.
Dari akar kata tersebut, maka lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang disebut "Bank". Dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak". Dari definisi tersebut, diketahui bahwa "pada dasarnya yang dimaksud dengan Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelabihan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang memerlukannya untuk usaha-usaha yang produktif".

Tujuan didirikan Bank antara lain "untuk memindahkan uang, menerima dan membayar kembali, membeli dan menjual surat berharga, memberi kredit, memberi jaminan Bank dan lain-lain". Bank atau perbankan sering disebut sebagai "darahnya perekonomian". Artinya, keberadaan bank sangat penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan jasa bank akan dapat meringankan usaha-usaha yang terkait dengan keuangan dan permodalan yang sangat dibutuhkan baik dalam bidang perdagangan, pertanian, perindustrian, dan pembangunan yang memiliki peran cukup penting bagi perputaran modal dan perkembangan perekonomian.

Jenis-jenis Bank

Dilihat dari fungsinya, Bank dapat dibedakan menjadi :
  1. Bank Sentral ; yaitu bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lainnya (banker's of bank). Bank Sentral merupakan bank milik negara yang berwenang menentukan seluruh kebijaksanaan perbankan, mengeluarkan uang dan menjaga kemantapan nilainya, memberi kredit kepada negara serta sebagai juru bayar pemerintah. Di Indonesia, Bank Sentral ini disebut "Bank Indonesia", disingkat dengan "BI".
  2. Bank Umum ; yaitu Bank yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat. Sebagai contoh bank Umum adalah : BNI 1946, BRI, Bank mandiri dan Bank Jatim.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; yaitu bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usahanya sebatas pada menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat dan menyediakan fasilitas penukaran valuta asing. Yang termasuk BPR adalah : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, dan Bank Kredit Desa (BKD).
Dilihat dari kepemilikannya, Bank dapat dikelompokkan menjadi :
  1. Bank Milik Negara : BNI 1946, BRI, Bank mandiri, Bank Pembangunan Daerah.
  2. Bank Milik Swasta : BCA, Bank Lippo, Bank Panin, Bank Danamon.
  3. Bank Milik Koperasi : Bukopin.
Adapun dilihat dari segi penerapan sistem bunga, bank dibedakan menjadi :
  1. Bank Konvensional ; yaitu Bank yang menerapkan sistem bunga.
  2. Bank Islam ; yaitu Bank yang menjalankan operasionalnya berdasarkan syariat Islam dan tidak menerapkan sistem bunga.

Hukum Bank

Dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum bank, yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Pendapat yang menyatakan Haram, dengan alasan karena pada sistem bank terdapat bunga, sedangkan di dalam ajaran Islam bunga termasuk dalam kategori riba.
  2. Pendapat yang menyatakan Mubah, dengan alasan karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak, baik untuk kepentingan perorangan, kelompok, masyarakat maupun untuk menunjang perekonomian suatu negara. Karena itu, bank diperbolehkan (hukumnya mubah).
  3. Pendapat yang menyatakan Syubhat, artinya masih samar. Karena dari satu sisi merupakan kebutuhan dan hajat manusia secara umum bahkan sangat besar manfaatnya bagi perekonomian bangsa dan negara. Akan tetapi disisi lain, sangat sulit bagi suatu bank untuk menghindari sistem bunga, Karena bank membutuhkan biaya operasional dalam pengembangannya. Dari dua sisi tersebut, ada yang berpendapat bahwa hukum bank adalah syubhat.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun satu yang perlu diperhatikan adalah : tidak ada negara manapun yang sanggup menjaga stabilitas perekonomiannya tanpa mendirikan bank. Bagi para wiraswastawan, termasuk wiraswastwan muslim, bank merupakan urat nadi kelancaran usaha mereka. Apabila umat Islam tidak mendirikan bankberari membiarkan kehidupan ekonominya dikuasai umat lain yang akan menghisap kekayaannya. Karena itu, bagi umat Islam mendirikan bank merupakan kebutuhan yang mendesak dan jelas kepentingannya. Namun hendaklah dipikirkan bagaimana mewujudkan bank yang sesuai dengan syariat Islam.

Bank yang sesuai dengan syariat Islam

Bank yang sesuai dengan syariat Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang operasinya itu dijauhi praktek yang mengandung unsur riba untuk digantikan dengan investasi atas dasarvbagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Dalam tataran praktis, bank yang sesuai dengan syariat Islam beroperasi melalui tiga cara yaitu : Wadi'ah, Mudlarabah, dan Musyarakah.
  • Wadi'ah adalah perjanjian simpan menyimpan atau penitipan barang berharga antara pemilik barang dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga barang. Dalam hal uang, bank sebagai pemegang amanah diberi izin mengola uang itu dengan sistem bagi laba.
  • Mudlarabah adalah perjanjian antara pemodal bank. Pemodal menyediakan dana dan bank mengelola modal dangan dasar bagi hasil.
  • Musyarakah adalah perjanjian antara beberapa pemodal untuk menyertakan saham dalam suatu proyek.
Dewasa ini tuntutan untuk mendirikan bank yang sesuai dengan syariat Islam sangat mendesak. Di samping itu, betapa besarnya keinginan umat Islam untuk menghindari praktek riba dalam kegiatan muamalah mereka, juga karena dilatar belakangi oleh keinginan untuk mencari alternatif dalam menggunakan jasa perbankan yang dirasakan sesuai dengan ajaran Islam.

1 komentar:

avatar

Halo,
Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Badmus, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang keuangan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman kepada perorangan, perusahaan, dan perusahaan dengan persyaratan dan ketentuan yang jelas dan mudah dimengerti, hanya suku bunga 2%. hubungi kami hari ini melalui e-mail sehingga kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@gmail.com)

Click to comment