Skip to main content

Perbankan: Materi PAI

Pengertian dan tujuan Bank

Istilah "Bank" berasal dari kata Italia "Banco" yang berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja Penggunaannya lebih dikhususkan untuk meja penukaran uang yang digunkana untuk memamerkan uang pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa pada abad pertengahan. Jadi istilah Bank diambil dari kata tersebut sebagai simbol praktek penukaran uang. Bagi pengusaha yang gagal manjalankan fungsinya, mejanya dihancurkan oleh khalayak ramai, sehingga muncul istilah "bangkrut".
Perbankan: Pengertian dan tujuan bank, hukum bank, jenis bank, bank yang sesuai dengan syariat Islam.
Dari akar kata tersebut, maka lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang disebut "Bank". Dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak". Dari definisi tersebut, diketahui bahwa "pada dasarnya yang dimaksud dengan Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelabihan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang memerlukannya untuk usaha-usaha yang produktif".

Tujuan didirikan Bank antara lain "untuk memindahkan uang, menerima dan membayar kembali, membeli dan menjual surat berharga, memberi kredit, memberi jaminan Bank dan lain-lain". Bank atau perbankan sering disebut sebagai "darahnya perekonomian". Artinya, keberadaan bank sangat penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan jasa bank akan dapat meringankan usaha-usaha yang terkait dengan keuangan dan permodalan yang sangat dibutuhkan baik dalam bidang perdagangan, pertanian, perindustrian, dan pembangunan yang memiliki peran cukup penting bagi perputaran modal dan perkembangan perekonomian.

Jenis-jenis Bank

Dilihat dari fungsinya, Bank dapat dibedakan menjadi :
  1. Bank Sentral ; yaitu bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lainnya (banker's of bank). Bank Sentral merupakan bank milik negara yang berwenang menentukan seluruh kebijaksanaan perbankan, mengeluarkan uang dan menjaga kemantapan nilainya, memberi kredit kepada negara serta sebagai juru bayar pemerintah. Di Indonesia, Bank Sentral ini disebut "Bank Indonesia", disingkat dengan "BI".
  2. Bank Umum ; yaitu Bank yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat. Sebagai contoh bank Umum adalah : BNI 1946, BRI, Bank mandiri dan Bank Jatim.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; yaitu bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usahanya sebatas pada menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat dan menyediakan fasilitas penukaran valuta asing. Yang termasuk BPR adalah : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, dan Bank Kredit Desa (BKD).
Dilihat dari kepemilikannya, Bank dapat dikelompokkan menjadi :
  1. Bank Milik Negara : BNI 1946, BRI, Bank mandiri, Bank Pembangunan Daerah.
  2. Bank Milik Swasta : BCA, Bank Lippo, Bank Panin, Bank Danamon.
  3. Bank Milik Koperasi : Bukopin.
Adapun dilihat dari segi penerapan sistem bunga, bank dibedakan menjadi :
  1. Bank Konvensional ; yaitu Bank yang menerapkan sistem bunga.
  2. Bank Islam ; yaitu Bank yang menjalankan operasionalnya berdasarkan syariat Islam dan tidak menerapkan sistem bunga.

Hukum Bank

Dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum bank, yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Pendapat yang menyatakan Haram, dengan alasan karena pada sistem bank terdapat bunga, sedangkan di dalam ajaran Islam bunga termasuk dalam kategori riba.
  2. Pendapat yang menyatakan Mubah, dengan alasan karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak, baik untuk kepentingan perorangan, kelompok, masyarakat maupun untuk menunjang perekonomian suatu negara. Karena itu, bank diperbolehkan (hukumnya mubah).
  3. Pendapat yang menyatakan Syubhat, artinya masih samar. Karena dari satu sisi merupakan kebutuhan dan hajat manusia secara umum bahkan sangat besar manfaatnya bagi perekonomian bangsa dan negara. Akan tetapi disisi lain, sangat sulit bagi suatu bank untuk menghindari sistem bunga, Karena bank membutuhkan biaya operasional dalam pengembangannya. Dari dua sisi tersebut, ada yang berpendapat bahwa hukum bank adalah syubhat.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun satu yang perlu diperhatikan adalah : tidak ada negara manapun yang sanggup menjaga stabilitas perekonomiannya tanpa mendirikan bank. Bagi para wiraswastawan, termasuk wiraswastwan muslim, bank merupakan urat nadi kelancaran usaha mereka. Apabila umat Islam tidak mendirikan bankberari membiarkan kehidupan ekonominya dikuasai umat lain yang akan menghisap kekayaannya. Karena itu, bagi umat Islam mendirikan bank merupakan kebutuhan yang mendesak dan jelas kepentingannya. Namun hendaklah dipikirkan bagaimana mewujudkan bank yang sesuai dengan syariat Islam.

Bank yang sesuai dengan syariat Islam

Bank yang sesuai dengan syariat Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang operasinya itu dijauhi praktek yang mengandung unsur riba untuk digantikan dengan investasi atas dasarvbagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Dalam tataran praktis, bank yang sesuai dengan syariat Islam beroperasi melalui tiga cara yaitu : Wadi'ah, Mudlarabah, dan Musyarakah.
  • Wadi'ah adalah perjanjian simpan menyimpan atau penitipan barang berharga antara pemilik barang dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga barang. Dalam hal uang, bank sebagai pemegang amanah diberi izin mengola uang itu dengan sistem bagi laba.
  • Mudlarabah adalah perjanjian antara pemodal bank. Pemodal menyediakan dana dan bank mengelola modal dangan dasar bagi hasil.
  • Musyarakah adalah perjanjian antara beberapa pemodal untuk menyertakan saham dalam suatu proyek.
Dewasa ini tuntutan untuk mendirikan bank yang sesuai dengan syariat Islam sangat mendesak. Di samping itu, betapa besarnya keinginan umat Islam untuk menghindari praktek riba dalam kegiatan muamalah mereka, juga karena dilatar belakangi oleh keinginan untuk mencari alternatif dalam menggunakan jasa perbankan yang dirasakan sesuai dengan ajaran Islam.

Comments

  1. Halo,
    Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Badmus, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang keuangan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman kepada perorangan, perusahaan, dan perusahaan dengan persyaratan dan ketentuan yang jelas dan mudah dimengerti, hanya suku bunga 2%. hubungi kami hari ini melalui e-mail sehingga kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@gmail.com)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...