7 Perubahan Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, berikut adalah poin-poin terbaru dan perbedaannya dibanding peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021):

HAL-HAL TERBARU DAN PERBEDAAN UTAMA

1. Jalur Pengangkatan Terbuka untuk Guru ASN dan non-ASN.

Baru: Guru non-ASN (guru yayasan) bisa menjadi kepala sekolah di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, dengan mekanisme ditetapkan oleh penyelenggara.

Sebelumnya: Hanya guru ASN (PNS/PPPK) yang diatur jelas bisa diangkat sebagai kepala sekolah.

Pasal 18. Pasal 8 & 13 ayat 1

2. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah

Baru: Pelatihan resmi oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga ditunjuk menjadi syarat wajib sebelum penugasan.

Sebelumnya: Sertifikat guru penggerak bisa menjadi salah satu syarat, tetapi belum ada mekanisme pelatihan terstruktur seperti ini.

Pasal 5. Pasal 15 ayat 1 dan 2 

3. Sistem Seleksi Digital dan Transparan

Baru: Pengusulan dan seleksi dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang dikelola Kementerian. Dokumen diunggah secara online oleh calon.

Sebelumnya: Belum terpusat dan belum berbasis sistem informasi nasional.

Pasal 9. Pasal 12 ayat 2 dan 3

4. Keterlibatan Tim Pertimbangan dalam Penugasan

Baru: Penugasan kepala sekolah harus melewati rekomendasi Tim Pertimbangan yang terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan.

Sebelumnya: Tidak disebutkan secara spesifik keharusan pembentukan tim seperti ini.

Pasal 16 ayat 4-8. Pasal 17 ayat 2

5. Masa Penugasan dan Periodesasi

Baru: Masa tugas maksimal 2 periode (8 tahun).

Bisa ditugaskan kembali 1 periode tambahan jika belum ada pengganti dan memenuhi syarat kinerja sangat baik.

Sebelumnya: Tidak disebutkan secara rinci terkait perpanjangan atau mekanisme lanjut jika tidak ada pengganti.

Pasal 23 ayat 2. Pasal 24 ayat 1 

6. Syarat Usia dan Golongan Lebih Ketat

Syarat usia maksimal 56 tahun saat penugasan.

PPPK harus punya pengalaman minimal 8 tahun mengajar dan jabatan fungsional guru ahli pertama.

Jika calon tidak tersedia, ketentuan bisa dilonggarkan (misalnya PPPK pengalaman 4 tahun bisa diajukan).

Pasal 7 ayat 1 dan 2. Pasal 32

7. Penugasan Kepala Sekolah Luar Negeri (SILN)

Baru: Diatur secara rinci persyaratan tambahan seperti penguasaan bahasa asing, pengalaman 4 tahun sebagai kepala sekolah, dan kemampuan promosi budaya.

Pasal 19. Pasal 20-22

Permendikdasmen 7 Tahun 2025 menekankan:

Profesionalisme melalui pelatihan wajib.

Transparansi dan efisiensi melalui sistem informasi seleksi.

Inklusivitas dengan membuka kesempatan bagi guru non-ASN.

Penguatan tata kelola dengan keterlibatan tim pertimbangan dan masa tugas yang terukur.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads