Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, berikut adalah poin-poin terbaru dan perbedaannya dibanding peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021):
HAL-HAL TERBARU DAN PERBEDAAN UTAMA
1. Jalur Pengangkatan Terbuka untuk Guru ASN dan non-ASN.
Baru: Guru non-ASN (guru yayasan) bisa menjadi kepala sekolah di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, dengan mekanisme ditetapkan oleh penyelenggara.
Sebelumnya: Hanya guru ASN (PNS/PPPK) yang diatur jelas bisa diangkat sebagai kepala sekolah.
Pasal 18. Pasal 8 & 13 ayat 1
2. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
Baru: Pelatihan resmi oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga ditunjuk menjadi syarat wajib sebelum penugasan.
Sebelumnya: Sertifikat guru penggerak bisa menjadi salah satu syarat, tetapi belum ada mekanisme pelatihan terstruktur seperti ini.
Pasal 5. Pasal 15 ayat 1 dan 2
3. Sistem Seleksi Digital dan Transparan
Baru: Pengusulan dan seleksi dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang dikelola Kementerian. Dokumen diunggah secara online oleh calon.
Sebelumnya: Belum terpusat dan belum berbasis sistem informasi nasional.
Pasal 9. Pasal 12 ayat 2 dan 3
4. Keterlibatan Tim Pertimbangan dalam Penugasan
Baru: Penugasan kepala sekolah harus melewati rekomendasi Tim Pertimbangan yang terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan.
Sebelumnya: Tidak disebutkan secara spesifik keharusan pembentukan tim seperti ini.
Pasal 16 ayat 4-8. Pasal 17 ayat 2
5. Masa Penugasan dan Periodesasi
Baru: Masa tugas maksimal 2 periode (8 tahun).
Bisa ditugaskan kembali 1 periode tambahan jika belum ada pengganti dan memenuhi syarat kinerja sangat baik.
Sebelumnya: Tidak disebutkan secara rinci terkait perpanjangan atau mekanisme lanjut jika tidak ada pengganti.
Pasal 23 ayat 2. Pasal 24 ayat 1
6. Syarat Usia dan Golongan Lebih Ketat
Syarat usia maksimal 56 tahun saat penugasan.
PPPK harus punya pengalaman minimal 8 tahun mengajar dan jabatan fungsional guru ahli pertama.
Jika calon tidak tersedia, ketentuan bisa dilonggarkan (misalnya PPPK pengalaman 4 tahun bisa diajukan).
Pasal 7 ayat 1 dan 2. Pasal 32
7. Penugasan Kepala Sekolah Luar Negeri (SILN)
Baru: Diatur secara rinci persyaratan tambahan seperti penguasaan bahasa asing, pengalaman 4 tahun sebagai kepala sekolah, dan kemampuan promosi budaya.
Pasal 19. Pasal 20-22
Permendikdasmen 7 Tahun 2025 menekankan:
Profesionalisme melalui pelatihan wajib.
Transparansi dan efisiensi melalui sistem informasi seleksi.
Inklusivitas dengan membuka kesempatan bagi guru non-ASN.
Penguatan tata kelola dengan keterlibatan tim pertimbangan dan masa tugas yang terukur.