
Catat: Satuan Pendidikan wajib melaporkan temuan masalah pada ijazah kepada dinas pendidikan setempat. Setelah itu baru akan diproses secara 2 arah. Sebelum itu, fitur pengajuan pembatalan tidak tampil.
Fitur Pembatalan Nomor Ijazah telah dirilis. Berikut admin salinkan panduan pengajuan Pembatalan nomor ijazah.
Pembatalan nomor ijazah dapat diajukan oleh Satuan Pendidikan ketika ditemukan kesalahan pengelolaan data ijazah setelah nomor ijazah terbit dan memerlukan perbaikan.
Pembatalan nomor ijazah hanya dapat diajukan setelah mendapat persetujuan dari Dinas/Kementerian/Atase.
PEMBATALAN SELURUH NOMOR
Berlaku untuk satu kesatuan di satuan pendidikan, tidak dapat dilakukan secara parsial atau per individu peserta didik.
PENGATURAN ULANG PROSES
Satuan pendidikan akan mengulang seluruh tahapan pengelolaan ijazah dari awal. Pembatalan hanya dapat dilakukan 1 kali.
KATEGORI PEMBATALAN
Mekanisme (pembatalan) ini hanya berlaku untuk kesalahan pengelolaan data ijazah dalam lingkup kategori yang telah ditentukan. Kesalahan lain yang tidak termasuk dalam kategori, perlu dikoordinasikan lebih lanjut kepada Dinas/Kementerian/Atase.
Kategori Data Peserta Didik
- Kesalahan proses penentuan kelulusan peserta didik yang seharusnya tidak terdaftar di satuan pendidikan.
- Susulan proses kelulusan peserta didik berdasarkan validitas DNS.
Kategori Pengelolaan Dokumen
- Kesalahan penulisan nomor SK Penetapan Kelulusan.
- Kesalahan penulisan pada gelar Kepala Sekolah.
- Pemalsuan keabsahan dokumen (tanda tangan dan stempel) pada pengelolaan ijazah.
- Perubahan Kepala Sekolah.
- Kesalahan penentuan relasi legalitas.
ALUR PENGAJUAN PEMBATALAN NOMOR IJAZAH
Satuan Pendidikan
👉 Melaporkan permasalahan
👉 mengunduh format berita acara (BA) pembatalan nomor ijazah
👉 mengisi dan mengesahkan berita acara
Dinas/Kementerian/Atase
👉 menentukan kategori dan isi permasalahan
👉 Melakukan verifikasi dan pengesahan berita acara
👉 Mengisi catatan verifikasi
👉 Mengunggah berita acara
Pusdatin
👉 Membatalkan penomoran ijazah dan mengatur ulang proses
LANGKAH 1

- Dinas/Kementerian/Atase mengisi formulir Pengajuan Pembatalan Nomor Ijazah berdasarkan laporan dan hasil verifikasi awal yang telah dilakukan ke Satuan Pendidikan, beserta unggahan dokumen pendukung yang relevan.
- Berita Acara dapat diunduh oleh Satuan Pendidikan setelah Dinas/Kementerian/Atase mengisi formulir ini.
LANGKAH 2

- Setelah Dinas/Kementerian/Atase mengisi formulir pengajuan pembatalan, Verifikasi Penerbitan akan tampil di Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan selanjutnya mengunduh format Berita Acara Pembatalan Nomor Ijazah, kemudian mengisikan Permasalahan beserta Kronologi Permasalahan pada Berita Acara.
- Berita Acara Pembatalan Nomor Ijazah harus disahkan dengan tanda tangan Kepala Satuan Pendidikan di atas meterai dan dibubuhi stempel satuan pendidikan.
LANGKAH 3

- Berita Acara yang telah disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan diserahkan ke Dinas/Kementerian/Atase untuk mendapat pengesahan Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase.
- Proses pengesahan Berita Acara dilakukan secara manual dengan tanda tangan basah Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase, dan dibubuhi stempel instansi.
LANGKAH 4

- Sebelum mengunggah Berita Acara, Dinas/Kementerian/Atase harus mengisi kolom Kronologi merujuk pada isian kronologi permasalahan yang tertulis dalam Berita Acara.
- Dinas/Kementerian/Atase mengunggah file pindaian (scan) Berita Acara yang telah mendapatkan pengesahan Kepala Satuan Pendidikan dan Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase.
PENGATURAN ULANG PROSES (RESET)
- Pengaturan ulang proses dapat dilakukan secara otomatis setelah Dinas/Kementerian/Atase selesai mengunggah Berita Acara (BA), dengan memperhitungkan jadwal update sistem yang berjalan.
- Jadwal update sistem: Setiap hari pada periode pelaksanaan Pukul 17.00 – 19.00 WIB.