Kepsek/PLT belum dipilih biasanya muncul secara default stelah melakukan instalasi Dapodik, hal ini bisa dilakukan pembenahan dengan segera jika dalam sekolah tersebut tidak terjadi pergantian Kepala Sekolah. Cukup dengan menyalin data periodik guru yang bersangkutan dan mengaktifkan penugasan maka dalam beranda Dapodik sudah berubah muncul nama Kepala Sekolah.
Namun akan sedikit berbeda langkahnya jika di sekolah terjadi pergantian kepala sekolah sehingga dalam aplikasi Dapodik pun harus diganti guru yang menjabat sebagai kepala sekolah lama dengan guru yang menjabat kepala sekolah baru.
Pergantian tugas jabatan kepala sekolah di Dapodik 2020 tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah. meskipun sudah melakukan perubahan tugas tambahan pada data rinci GTK pada data menu rinci hal tersebut tidak bisa merubah tugas tambahan kepala sekolah lama. Sehingga di dasbor beranda dapodik tetap muncul Kepsek/PLT belum dipilih.
Muncul peringatan tersebut, penyebabnya karena operator tidak bisa melakukan edit data PTK pada tabel jenis PTK karena masih dikunci oleh pusat. Solusinya adalah membuat tugas tambahan PLT kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Isi TST Tugas Tambahan
4. Simpan
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Klik tambah jabatan PTK (Pilih PLT Kepala Sekolah)
4. Isi Nomor SK dan TMT Tambahan
5. Simpan dan Refresh
Setelah proses diatas selesai maka dalam dasbor beranda sudah muncul nama PLT Kepala Sekolah. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi perubahan ke Dinas Propinsi dengan membawa berkas SK kepala sekolah lama dan berkas SK kepala sekolah baru. Jika di daerah Anda ada kantor cabang Dinas maka harus dilampirkan surat pengantar dari Cabdin tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengubah jenis PTK sesuai dengan tugas tambahan yang terbaru. Setelah proses selesai langkah selanjutnya adalah lakukan sinkronisasi data. Maka secara otomatis data kepala sekolah masuk.
(jika di propinsi tidak melakukan perubahan pada data rinci tugas tambahan). bisa merubah tugas tambahan pada guru yang diangkat menjadi kepala sekolah di Dapodik.
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Ubah (Pilih PLT Kepala Sekolah) menjadi (Kepala Sekolah)
4. Simpan dan Refresh
Merubah tugas tambahan kepala sekolah di dapodik 2020 diatas tersebut dilakukan pada sekolah SMA Swasta. Jika dilakukan pada sekolah Negeri mungkin prosesnya berbeda. Jika Anda punya cara lain terkait dengan pergantian kepala sekolah di dapodik di daerah Anda, silahkan berbagi di komentar.

Pergantian tugas jabatan kepala sekolah di Dapodik 2020 tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah. meskipun sudah melakukan perubahan tugas tambahan pada data rinci GTK pada data menu rinci hal tersebut tidak bisa merubah tugas tambahan kepala sekolah lama. Sehingga di dasbor beranda dapodik tetap muncul Kepsek/PLT belum dipilih.
Muncul peringatan tersebut, penyebabnya karena operator tidak bisa melakukan edit data PTK pada tabel jenis PTK karena masih dikunci oleh pusat. Solusinya adalah membuat tugas tambahan PLT kepala sekolah.
Berikut Langkah Membuat PLT Kepala Sekolah di Dapodik 2020:
Pada guru lama yang menjabat kepala sekolah.1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Isi TST Tugas Tambahan
4. Simpan
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Klik tambah jabatan PTK (Pilih PLT Kepala Sekolah)
4. Isi Nomor SK dan TMT Tambahan
5. Simpan dan Refresh
Setelah proses diatas selesai maka dalam dasbor beranda sudah muncul nama PLT Kepala Sekolah. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi perubahan ke Dinas Propinsi dengan membawa berkas SK kepala sekolah lama dan berkas SK kepala sekolah baru. Jika di daerah Anda ada kantor cabang Dinas maka harus dilampirkan surat pengantar dari Cabdin tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengubah jenis PTK sesuai dengan tugas tambahan yang terbaru. Setelah proses selesai langkah selanjutnya adalah lakukan sinkronisasi data. Maka secara otomatis data kepala sekolah masuk.
(jika di propinsi tidak melakukan perubahan pada data rinci tugas tambahan). bisa merubah tugas tambahan pada guru yang diangkat menjadi kepala sekolah di Dapodik.
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Ubah (Pilih PLT Kepala Sekolah) menjadi (Kepala Sekolah)
4. Simpan dan Refresh
Merubah tugas tambahan kepala sekolah di dapodik 2020 diatas tersebut dilakukan pada sekolah SMA Swasta. Jika dilakukan pada sekolah Negeri mungkin prosesnya berbeda. Jika Anda punya cara lain terkait dengan pergantian kepala sekolah di dapodik di daerah Anda, silahkan berbagi di komentar.




























