Kepsek/PLT belum dipilih biasanya muncul secara default stelah melakukan instalasi Dapodik, hal ini bisa dilakukan pembenahan dengan segera jika dalam sekolah tersebut tidak terjadi pergantian Kepala Sekolah. Cukup dengan menyalin data periodik guru yang bersangkutan dan mengaktifkan penugasan maka dalam beranda Dapodik sudah berubah muncul nama Kepala Sekolah.
Namun akan sedikit berbeda langkahnya jika di sekolah terjadi pergantian kepala sekolah sehingga dalam aplikasi Dapodik pun harus diganti guru yang menjabat sebagai kepala sekolah lama dengan guru yang menjabat kepala sekolah baru.
Pergantian tugas jabatan kepala sekolah di Dapodik 2020 tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah. meskipun sudah melakukan perubahan tugas tambahan pada data rinci GTK pada data menu rinci hal tersebut tidak bisa merubah tugas tambahan kepala sekolah lama. Sehingga di dasbor beranda dapodik tetap muncul Kepsek/PLT belum dipilih.
Muncul peringatan tersebut, penyebabnya karena operator tidak bisa melakukan edit data PTK pada tabel jenis PTK karena masih dikunci oleh pusat. Solusinya adalah membuat tugas tambahan PLT kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Isi TST Tugas Tambahan
4. Simpan
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Klik tambah jabatan PTK (Pilih PLT Kepala Sekolah)
4. Isi Nomor SK dan TMT Tambahan
5. Simpan dan Refresh
Setelah proses diatas selesai maka dalam dasbor beranda sudah muncul nama PLT Kepala Sekolah. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi perubahan ke Dinas Propinsi dengan membawa berkas SK kepala sekolah lama dan berkas SK kepala sekolah baru. Jika di daerah Anda ada kantor cabang Dinas maka harus dilampirkan surat pengantar dari Cabdin tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengubah jenis PTK sesuai dengan tugas tambahan yang terbaru. Setelah proses selesai langkah selanjutnya adalah lakukan sinkronisasi data. Maka secara otomatis data kepala sekolah masuk.
(jika di propinsi tidak melakukan perubahan pada data rinci tugas tambahan). bisa merubah tugas tambahan pada guru yang diangkat menjadi kepala sekolah di Dapodik.
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Ubah (Pilih PLT Kepala Sekolah) menjadi (Kepala Sekolah)
4. Simpan dan Refresh
Merubah tugas tambahan kepala sekolah di dapodik 2020 diatas tersebut dilakukan pada sekolah SMA Swasta. Jika dilakukan pada sekolah Negeri mungkin prosesnya berbeda. Jika Anda punya cara lain terkait dengan pergantian kepala sekolah di dapodik di daerah Anda, silahkan berbagi di komentar.
Pergantian tugas jabatan kepala sekolah di Dapodik 2020 tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah. meskipun sudah melakukan perubahan tugas tambahan pada data rinci GTK pada data menu rinci hal tersebut tidak bisa merubah tugas tambahan kepala sekolah lama. Sehingga di dasbor beranda dapodik tetap muncul Kepsek/PLT belum dipilih.
Muncul peringatan tersebut, penyebabnya karena operator tidak bisa melakukan edit data PTK pada tabel jenis PTK karena masih dikunci oleh pusat. Solusinya adalah membuat tugas tambahan PLT kepala sekolah.
Berikut Langkah Membuat PLT Kepala Sekolah di Dapodik 2020:
Pada guru lama yang menjabat kepala sekolah.1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Isi TST Tugas Tambahan
4. Simpan
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Klik tambah jabatan PTK (Pilih PLT Kepala Sekolah)
4. Isi Nomor SK dan TMT Tambahan
5. Simpan dan Refresh
Setelah proses diatas selesai maka dalam dasbor beranda sudah muncul nama PLT Kepala Sekolah. Langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi perubahan ke Dinas Propinsi dengan membawa berkas SK kepala sekolah lama dan berkas SK kepala sekolah baru. Jika di daerah Anda ada kantor cabang Dinas maka harus dilampirkan surat pengantar dari Cabdin tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengubah jenis PTK sesuai dengan tugas tambahan yang terbaru. Setelah proses selesai langkah selanjutnya adalah lakukan sinkronisasi data. Maka secara otomatis data kepala sekolah masuk.
(jika di propinsi tidak melakukan perubahan pada data rinci tugas tambahan). bisa merubah tugas tambahan pada guru yang diangkat menjadi kepala sekolah di Dapodik.
Pada guru baru yang menjabat kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu Tugas Tambahan
3. Ubah (Pilih PLT Kepala Sekolah) menjadi (Kepala Sekolah)
4. Simpan dan Refresh
Merubah tugas tambahan kepala sekolah di dapodik 2020 diatas tersebut dilakukan pada sekolah SMA Swasta. Jika dilakukan pada sekolah Negeri mungkin prosesnya berbeda. Jika Anda punya cara lain terkait dengan pergantian kepala sekolah di dapodik di daerah Anda, silahkan berbagi di komentar.
25 komentar
ko ga berhasil min?
Untuk SK Kepsek yang lama, TST nya harus diisikan kalau tidak dihapus.
Untuk tugas tambahan Kepsek baru pilih PLT untuk tanggal TST nya tdk usah diberi tanggal. Setelah itu lapor ke Dinas.
Kok saya malah akun gtk nya jdi.muncul ganda min? Akun yg sama..1 akun muncul tetap sbg guru mapel dan 1 akun lagu muncul sebagai kepsek
Apakah Anda sudah melakukan langkahnya dengan benar?. Catatan biasanya perubahan akun PLT Kepsek menjadi Kepsek menunggu paling cepat 1 semester. Kecuali pada sekolah yang masih baru terdaftar pada aplikasi Dapodik. Bisa langsung berubah menjadi Kepsek.
Kak...
Kepala sekolah saya yang baru kan guru dalam. Untuk mengubah menjadi kepala sekolahnya gimana ya ?? Saya sudah mengikuti langkahnya, namun tidak muncul juga di beranda dapodik.
Perlu verifikasi ke Dinas pak. Perubahan Kepsek menunggu satu semester paling cepat perubahannya. jadi statusnya masih PLT untuk guru yang diangkat menjadi kepsek. sedangkan untuk kepsek yang lama harus diisikan tanggal TST nya.
MAKASIH UNTUK SOLUSINYA MASTER
Kalau kepsek baru adalah guru dari luar sekolah gimana ya caranya?
Kepsek dari guru luar sekolah harus pindah induk terlebih dulu pak/bu..laporkan ke ops cabdin agar dipindah.
Kalau plt kepsek dari sekolah non induk bagaimana caranya pak?
aturannya sama pak/bu kepala sekolah harus dari guru induk. jika dipilih dari guru non induk maka harus pindah induk terlebih dulu, bisa melalui cabdin atau langsung ke dinas provinsi
Malam pak saya kepsek masih yang lama tapi di sini aplikasi dapodik baru 2021 malah terdeteksi non induk padahal kepseknya belum di ganti senester kemarin tidak pernah ada masalah begini dan kepseknya juga masih sama
Status kepegawaian hanya bisa diedit oleh OP dinas. silahkan hubungi dinasnya Pak.
Kalau kepala sekolah yang masih sama, namun jabatan sebelumnya Plt kepala sekolah, sekarang jabatannya naik menjadi kepala sekolah, bagaimana cara mengubahnya ya?
Melalui OP Dinas pak, bawa SK kepala sekolah setelah diinput silahkan sinkronisasi dapodik.
sy sdh isi tanggal TSTnya krn PLT yang lama masih menjabat tapi kok blom muncul nama sebagai PLT ?
TST diisikan untuk PLT yg lama. Sedangkan yang baru untuk TSTnya dikosongkan.
proses sudah saya lakukan .. untuk mengubah PLT Kepsek menjadi Kepala sekolah induk bagamana master?
proses sudah saya lakukan .. untuk mengubah PLT Kepsek menjadi Kepala sekolah induk bagamana master?
Yang punya otoritas dinas pendidikan jadi silahkan koordinasi dengan OP Dinas pak
Maaf kalo untuk ngerubah PLT Kepsek menjadi kepala sekolah induk bagaimana yah?? Sama
Ditabel jenis ptk dipilih kepala sekolah bukan guru mapel. Jika dikunci silahkan hubungi opertor dinas dengan membawa SK kepala sekolah.
kepala sekolah yang lama pada tabel tugas tambahannya diberi tanggal TST nya. Sedangkan guru bersangkutan yang dipilih sebagai plt diberi tugas tambahan plt kepala sekolah.
Namun Anda tetap berkordinasi dengan OP dinas agar jenis PTK nya (kepala sekolah) nanti bisa diganti.
Saya sudah mencoba untuk Sekolah Swasta https://sdit.xyz
Setalah Nama PTK diberi tugas Tambahan, Masukan SK Yayasan, Lalu Kosongkan TST, sebelum di Kosongkan tidak bakal ada kata PLT Sekolah di Dapodik kita, untuk menunggu menjadi Kepala Sekolah MInimal 1 Semester bisa berubah Status PLT Sekolah Menjadi Kepala Sekolah.
Terima kasih, Artikel diatas sangat membantu sekali, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Bisa juga. Tapi harus tetap berkordinasi dengan op dinas karena berkaitan dengan jenis PTK di data rincinya.