-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Jam TIK & Mapel Informatika di Dapodik 2020
author photo
By On
Pengelolaan jam TIK dan Mapel Informatika di Dapodik versi 2020 menjadi perbincangan yang serius dikalangan guru pengampuh mapel tersebut. Pasalnya mata pelajaran TIK yang tadinya dipakai sebagai jam pembimbingan akan digantikan dengan jam mapel informatika.
Jam TIK & Mapel Informatika di Dapodik 2020
Sebelumnya mari kita pahami terlebih dulu Permendikbud yang mengatur hal tersebut agar nantinya kita bisa mengoptimalkan JJM guru TIK dan Mapel Informatika dengan baik. Agar sedikit lebih jelas lihat skema posisi pilihan Guru TIK dan mapel Informatika berikut :
  1. Membimbing siswa dalam konsep Bimbingan TIK. Regulasinya merujuk pada Permendikbud 68 Tahun 2014, 45 Tahun 2015, Permendikbud 15 Tahun 2018. Syarat dan ketentuannya Konten TIK berdasarkan kebutuhan siswa. Perhitungan beban kerja (JJM) Membimbing minimal 150 siswa (setara dengan 5 rombel).
  2. Mengampu Mapel Informatika. Regulasinya merujuk pada Permendikbud: 35, 36, 37 Tahun 2018. Syarat dan ketentuannya harus berkualifikasi Akademik S1 Bidang Informatika. Perhitungan beban kerja (JJM) Minimal mengampu 24 JP.
  3. Mengampu Mapel PKWu. Permendikbud 16 Tahun 2019 tentang linieritas. Syarat dan ketentuannya adalah Materi ada kaitannya dengan TIK yang dapat diampu guru TIK. Perhitungan beban kerja (JJM) Minimal mengampu 24 JP.
Perlu juga kita garis bawahi bahwa tidak semua sekolah bisa mengimplementasikan mapel TIK Informatika karena harus memenuhi syarat yang diatur dalam Permendikbud, hanya sekolah rujukan yang mendapatkan SK untuk menerapkan mapel TIK Informatika, kendalanya bagi sekolah yang baru hanya diperbolehkan pada jenjang kelas 10 sehingga untuk memenuhi jumlah jam mengajar 24 JP minimalnya tidak cukup.

Sisi lain bagi sekolah dengan rombel kecil juga tidak memenuhi perhitungan beban kerja minimal 150 siswa pembimbingan (setara dengan 5 rombel). Bagaimana antisipasi untuk mengatasi masalah Jam TIK & Mapel Informatika di Dapodik 2020 tersebut?

Solusinya "saat ini", karena kita belum bisa melihat kevalidan pada laman Info GTK semester ganjil 2019/2020.
  1. Sekolah yang memiliki Guru TIK boleh tetap menjalankan Bimbingan TIK/ Mapel Informatika tanpa harus merubah jenis PTK Guru TIK menjadi guru Mapel. Untuk memenuhi jumlah jam yang kurang guru TIK bisa mengampuh mapel PKWu (lihat poin 3 diatas). Atau menambah dengan jumlah jam tugas tambahan seperti Wakasek, Ka. Lap Komputer, Ka.Pus,
  2. Bagi sekolah yang jumlah jam minimal untuk informatika tidak memenuhi maka untuk data Dapodik, Jenis PTK tetap Guru TIK. Dan juga masih tetap masuk dalam JJM pembimbingan.
  3. Bagi sekolah yang jumlah jam mapel informatika sudah memenuhi jumlah minimal di Dapodik jenis PTK boleh Guru Mapel.
Mata pelajaran Informatika dimasukkan dalam rombel lintas minat atau pendalaman minat dengan jumlah jam maksimal 3 JP. Caranya : Pada menu Rombongan belajar ⇉ Teori ⇉ Pembelajaran ⇉ Tambah ⇉ Ikuti langkah selanjutnya sampai selesai.

Apakah Anda mempunyai solusi yang lain untuk JJM guru TIK dengan rombel kecil? silahkan share di komentar. Semoga membantu.

Click to comment