-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Registrasi Guru Baru Siaga Pendis (Ganti Akun KepSek)
author photo
By On
Cara melakukan registrasi kembali untuk GPAI yang sudah sertifikasi namun belum terdaftar pada aplikasi siaga pendis dikarenakan ada beberapa kendala di tahun yang lalu maka pengajuannya sebagai guru baru.
Registrasi Guru Baru Siaga Pendis
Bagi GPAI yang belum terdaftar di Aplikasi SIAGA, operator kabupaten/kota dapat menambahkan dengan cara klik menu “Registrasi Guru Baru”. Perlu diperhatikan ketika mengisi email, email yang diinput harus valid, karena password akan dikirim ke email guru yang bersangkutan. Jika guru lupa password, operator kabupaten/kota bisa melakukan reset password untuk guru tersebut.

Pengajuan registrasi guru baru di Siaga Pendis hanya bisa dilakukan oleh operator  kabupaten/kota. Sebelum melakukan pengajuan registrasi ada beberapa berkas data guru yang harus dipersiapkan agar saat melakukan entri data di aplikasi bisa berjalan lancar dan valid dan aktif.
  1. SK PBM
  2. SK TMT Guru (jika guru)
  3. SK TMT Kepala Sekolah (jika menjabat sebagai kepala sekolah)
  4. Nomor KK dan NIK
  5. Alamat surel valid (email)
  6. Nomor NUPTK
  7. Nomor NRG
  8. Sertfikat Guru
  9. NPSN
Setelah proses registrasi dilakukan oleh operator kabupaten/kota maka jika hanya menjabat sebagai guru, Guru akan mendapatkan nomor akun dan password. Selanjutnya silahkan login di akun pribadi untuk melakukan verval data.

Jika guru menjabat sebagai kepala sekolah, disini ada proses pergantian data kepala sekolah lama dengan kepala sekolah baru. Dibutuhkan NUPTK kepala sekolah lama untuk proses pencarian data. Langkahnya :

Menu Data Kepsek. 
Menu ini digunakan untuk mengelola GPAI yang menjadi Kepala Sekolah. Tampilan awalnya adalah kolom pencarian (pengangkatan/pemberhentian kepala sekolah) dan dibawahnya terdapat daftar GPAI yang menjadi kepala sekolah. Setelah ketemu klik pada menu "berhenti".

Untuk menjadikan GPAI menjadi kepala sekolah masukkan No Akun / NUPTK kemudian akan tampil kotak pencarian. Kemudian ketik kata kunci berdasarkan nama sekolah atau NPSN, jika data sekolah ditemukan klik sekolah yang akan dituju dan klik tombol "Angkat Sebagai kepala Sekolah".

Setelah semua proses selesai, kepala sekolah melakukan verval data melalui akun pribadi. Yakni Data Portofolio, Verval Biodata, Verval Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, Verval Sertifikasi, Verval NRG, TPG, mencetak SKMT dan seterusnya.

Lihat petunjuk lainnya di Siaga Pendis.

Click to comment