Jam yang diakui adalah sesuai dengan kurikulum yakni maksimal 3 jam untuk mapel PAI dan 2 jam untuk mapel tambahan (mulok). Sedangkan untuk jam tugas tambahan semua diakui karena berbeda dengan Dapodik. Bapak/Ibu guru yang rombelnya kecil masih bisa mengoptimalkan jam dengan baik.
Sebelumnya guru PAI setelah mengentri jam mengajar dan tugas tambahan harus mengunggah dokumen jadwal mengajar dan tugas tambahan dari sekolah masing-masing. Sekarang upload jadwal jam mengajar dan tugas tambahan di siaga pendis lebih sederhana dan mudah.
Guru tidak perlu lagi mengunggah beberapa berkas dokumen jadwal karena setelah melakukan entri data guru bisa langsung mendownload jadwal mengajar dan tugas tambahan tersebut kemudian ditandatangi kepala sekolah setelah itu di upload kembali sehingga sangat praktis karena hanya cukup satu dokumen berkas saja. Seperti berikut.

Namun perlu diperhatikan untuk bisa mengisi jadwal dan tugas tambahan, status data portofolio Anda sudah harus final terferivikasi oleh admin Kemenag. Status mengajar belum aktif jika pengajuan verval data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota belum disetujui. Sehingga Anda tidak berhak mencetak Surat Pengajuan SKMT Perhitungan Kelayakan Jam Mengajar.
Berikut langkah melengkapi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan dan Cetak SKMT di aplikasi Siaga Pendis 2019
- Pastikan data portofolio final terferivikasi
- Pada menu Jadwal & Tugas Silahkan Klik "Lengkapi"
- Tambah satu persatu jam mengajar di setiap kelas
- Tambah tugas tambahan jika menjabat
- Download Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan
- Tanda tangan Kepala Sekolah dan stempel basah
- Scan (200kb)
- Upload dan ajukan verval
Setelah disetujui dan diverifikasi langkah selanjutnya masuk pada menu SKMT. Fitur Surat Keterangan Melaksnakan Tugas bisa dibuka ketika Anda sudah melengkapi data TPG. Lebih lanjut baca : Cetak Surat Pengajuan SKMT Untuk Pemberkasan TPG 2019
- Cetak SKMT
- Sertakan tanda tangan Pengawas
- Scan (200kb)
- Upload
