.webp)
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Rancangan Peraturan Menteri ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah agar lebih adaptif terhadap perkembangan pendidikan serta menjamin mutu layanan pendidikan.
Bab I – Ketentuan Umum
Menjelaskan definisi kunci seperti Kepala Sekolah, Guru, Satuan Pendidikan, hingga unit pelaksana teknis. Ditegaskan bahwa guru yang ditugaskan harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kewirausahaan.
Bab II – Penyediaan Calon Kepala Sekolah
Pasal 3–15: Diatur proses penyediaan calon kepala sekolah melalui:
Pemetaan kebutuhan oleh dinas/kementerian tiap 4 tahun (1 tahun sekali);
Tahapan penyiapan: pengusulan, seleksi, dan pelatihan;
Syarat calon: minimal S1, bersertifikat pendidik, pengalaman manajerial, usia maksimal 56 tahun, bebas dari catatan hukum dan narkotika;
Seleksi dua tahap: administrasi dan substansi;
Pelatihan: calon yang lulus memperoleh sertifikat.
Bab III – Mekanisme Penugasan
Pasal 16–22: Mengatur mekanisme penugasan:
Guru ASN ditugaskan setelah lulus pelatihan dan memperoleh rekomendasi tim pertimbangan.
Penugasan di sekolah masyarakat mengikuti rekomendasi dan mekanisme khusus.
Penugasan guru sebagai kepala SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri) memiliki tambahan syarat seperti pengalaman, kemampuan bahasa asing, serta wawasan budaya.
Bab IV – Masa Penugasan
Pasal 23–27:
Masa penugasan maksimal 2 periode (8 tahun) untuk kepala sekolah di bawah pemerintah daerah.
Kepala SILN maksimal 3 tahun dan harus memiliki kinerja “Baik”.
Penugasan ulang hanya dimungkinkan jika telah memenuhi syarat tambahan tertentu.
Bab V – Pemberhentian Kepala Sekolah
Pasal 28:
Kepala sekolah diberhentikan karena pensiun, pelanggaran disiplin, masuk partai politik, atau alasan hukum.
Dapat ditugaskan kembali sebagai guru jika masih memenuhi syarat.
Bab VI – Penjaminan Mutu
Pasal 29:
Seluruh tahapan ditinjau mutu dan kualitasnya oleh Direktorat terkait, termasuk kerja sama dengan lembaga lain.
Bab VII – Pendanaan
Pasal 30:
Pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya.
Bab VIII – Ketentuan Peralihan
Pasal 31–32:
Kepala sekolah yang masih menjabat tetap melanjutkan hingga masa berakhir.
Pemerintah daerah boleh menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan dengan syarat ketat.
Bab IX – Ketentuan Penutup
Pasal 33–34:
Peraturan ini mencabut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan No. 26 Tahun 2022 (tentang Guru Penggerak) dalam hal penugasan kepala sekolah.
Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Download
Rancangan Peraturan Menteri ini memperjelas alur dan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, menekankan aspek kompetensi, transparansi, dan penjaminan mutu. Tujuannya adalah mendorong kepala sekolah yang profesional dan adaptif terhadap tantangan pendidikan masa kini.