Skip to main content

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah – Aturan Baru Tahun 2025

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah – Aturan Baru Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Rancangan Peraturan Menteri ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah agar lebih adaptif terhadap perkembangan pendidikan serta menjamin mutu layanan pendidikan.

Bab I – Ketentuan Umum

Menjelaskan definisi kunci seperti Kepala Sekolah, Guru, Satuan Pendidikan, hingga unit pelaksana teknis. Ditegaskan bahwa guru yang ditugaskan harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kewirausahaan.

Bab II – Penyediaan Calon Kepala Sekolah

Pasal 3–15: Diatur proses penyediaan calon kepala sekolah melalui:

Pemetaan kebutuhan oleh dinas/kementerian tiap 4 tahun (1 tahun sekali);

Tahapan penyiapan: pengusulan, seleksi, dan pelatihan;

Syarat calon: minimal S1, bersertifikat pendidik, pengalaman manajerial, usia maksimal 56 tahun, bebas dari catatan hukum dan narkotika;

Seleksi dua tahap: administrasi dan substansi;

Pelatihan: calon yang lulus memperoleh sertifikat.

Bab III – Mekanisme Penugasan

Pasal 16–22: Mengatur mekanisme penugasan:

Guru ASN ditugaskan setelah lulus pelatihan dan memperoleh rekomendasi tim pertimbangan.

Penugasan di sekolah masyarakat mengikuti rekomendasi dan mekanisme khusus.

Penugasan guru sebagai kepala SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri) memiliki tambahan syarat seperti pengalaman, kemampuan bahasa asing, serta wawasan budaya.

Bab IV – Masa Penugasan

Pasal 23–27:

Masa penugasan maksimal 2 periode (8 tahun) untuk kepala sekolah di bawah pemerintah daerah.

Kepala SILN maksimal 3 tahun dan harus memiliki kinerja “Baik”.

Penugasan ulang hanya dimungkinkan jika telah memenuhi syarat tambahan tertentu.

Bab V – Pemberhentian Kepala Sekolah

Pasal 28:

Kepala sekolah diberhentikan karena pensiun, pelanggaran disiplin, masuk partai politik, atau alasan hukum.

Dapat ditugaskan kembali sebagai guru jika masih memenuhi syarat.

Bab VI – Penjaminan Mutu

Pasal 29:

Seluruh tahapan ditinjau mutu dan kualitasnya oleh Direktorat terkait, termasuk kerja sama dengan lembaga lain.

Bab VII – Pendanaan

Pasal 30:

Pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya.

Bab VIII – Ketentuan Peralihan

Pasal 31–32:

Kepala sekolah yang masih menjabat tetap melanjutkan hingga masa berakhir.

Pemerintah daerah boleh menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan dengan syarat ketat.

Bab IX – Ketentuan Penutup

Pasal 33–34:

Peraturan ini mencabut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan No. 26 Tahun 2022 (tentang Guru Penggerak) dalam hal penugasan kepala sekolah.

Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Download

Rancangan Peraturan Menteri ini memperjelas alur dan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, menekankan aspek kompetensi, transparansi, dan penjaminan mutu. Tujuannya adalah mendorong kepala sekolah yang profesional dan adaptif terhadap tantangan pendidikan masa kini.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...