Kemenag Siapkan Bantuan Insentif untuk Guru Non PNS 2021: Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam rencananya akan kembali menggulirkan kebijakan pemberian insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun Anggaran 2021.
Direktorat PAI sangat memperhatikan peran sekaligus kesejahteraan para GPAI di Indonesia sebagai apresiasi terhadap mereka. Tunjangan Profesi Guru atau TPG adalah tunjangan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesi bukan kinerjanya. Lebih kepada pelayanan akademik dalam hal pendidikan. Untuk GPAI Non PNS juga akan disediakan insentif bulanan.
"Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun 2021-red) ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi bantuan insentif," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi, Rabu (24/03/2021).
Bantuan insentif bagi Guru PAI non PNS dan non sertifikasi akan diberikan secara berkala, dengan total keseluruhan kurang lebih mencapai 3 juta rupiah per tahun per orangnya dengan melihat kemampuan DIPA anggaran. Sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif.
Juknis Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS 2021
Sementara Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS 2021 belum dikeluarkan. Sebagai rujukan sementara dengan melihat juknis bantuan insentif 2019/2020 yang lalu kriteria guru PAI yang berhak mendapatkan insentif sebagai berikut:
- GPAI Non PNS semua jenjang
- Belum lulus sertifikasi
- Memilki NUPTK/Peg ID/NREG
- Aktif mengajar minimal 6 tahun
- Kualifikasi S-1/D-IV
- Bertugas di sekolah negeri atau yayasan
- Usia belum memasuki pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi kementrian/kebudayaan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif