
Pada 11 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan nasional untuk menyiapkan generasi yang berkarakter Pancasila, adaptif, dan unggul di tengah era globalisasi dan transformasi digital.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh:
- Tuntutan kemajuan teknologi dan dinamika global.
- Kebutuhan membangun pendidikan yang inklusif, holistik, dan relevan.
- Penekanan pada pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang memuliakan peserta didik dan menumbuhkan kesadaran serta makna dalam proses belajar.
Pokok-Pokok Perubahan Penting
1. Kerangka Dasar Kurikulum yang Diperluas
- Mencakup: tujuan, prinsip, landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam.
- Menekankan pendidikan sebagai proses transformatif dan kontekstual.
2. Profil Lulusan Berbasis 8 Dimensi:
- Keimanan dan ketakwaan
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
3. Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
- Kokurikuler diatur lebih rinci: berupa kolaborasi lintas disiplin, kegiatan berbasis kebiasaan baik, dan penguatan keterampilan.
- Ekstrakurikuler: Setiap sekolah wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kepanduan lainnya.
4. Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Baru
- Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) diperkenalkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang dasar dan menengah.
Struktur Kurikulum: Rangkaian Pembelajaran yang Disesuaikan
Kurikulum baru memiliki struktur berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut ini gambaran ringkasnya:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Intrakurikuler: Fokus pada nilai agama, jati diri, dan dasar literasi-STEM-seni melalui bermain bermakna.
- Kokurikuler: Menguatkan profil pelajar Pancasila berdasarkan STPPA.
- Alokasi waktu: 360–900 menit/minggu, disesuaikan usia.
2. Sekolah Dasar (SD/MI)
- Mata pelajaran wajib: PAI & Budi Pekerti, Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, PJOK, Seni Budaya, Bahasa Inggris (kelas 3 ke atas).
- Muatan lokal: maksimal 2 JP/minggu.
- Mata pelajaran pilihan: Koding dan Kecerdasan Artifisial (kelas V–VI).
- Alokasi total waktu: ±1.344 JP/tahun di kelas VI.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
- Tambahan mata pelajaran seperti IPA, IPS, Informatika, dan Bahasa Inggris.
- Seni dan prakarya dipilih dari berbagai cabang (musik, rupa, tari, kerajinan, dll).
- Mata pelajaran pilihan: Koding dan AI (72 JP/tahun).
- Total JP kelas IX: 1.376 JP/tahun.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
- Kelas X: Gabungan IPA dan IPS, mata pelajaran pilihan mulai diperkenalkan.
- Kelas XI–XII: Siswa memilih mata pelajaran berdasarkan minat dan bakat.
- Koding dan AI: sebagai pelajaran pilihan 2 JP/minggu.
- Ekstrakurikuler: wajib disediakan oleh sekolah.
Model Implementasi Bertahap
- PAUD & Pendidikan Kesetaraan: Bisa diterapkan secara serentak atau bertahap.
- SD & SMP: Dimulai dari kelas I, IV, dan VII atau semua kelas sekaligus.
- SMA & SMK: Mulai dari kelas X terlebih dahulu
Tags
PerMenDikBud